TEBING TINGGI II
Tanpa perlawanan, Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua pria berinisial P (42) dan ASL (29) merupakan warga Kabupaten Deli Serdang memiliki vape getar di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Durian Kota Tebing Tinggi, Jumat (9/10/2026) pagi.
Kapolres Tebing Tinggi,melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H pada Kamis (29/10) mengatakan penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis vape getar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 23 bungkus cartridge Vape Getar, satu unit Vape Getar siap pakai, tas berwarna hitam, 2 unit handphone (HP), 1 kotak susu, serta 1 kotak berwarna hitam bertuliskan TicToc.
“Kini, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Narkoba menambahkan, informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” Kata AKP Irwanta. (PS)






