TANJUNGBALAI II
Aksi nekat seorang mahasiswa berinisial FF (26) berujung di balik jeruji besi. Warga Desa Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, ini ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungbalai karena diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah seorang warga di Jalan Balai Desa, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (27/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Benjamin Silaban, S.Trk menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak asbes atau plafon rumah korban menggunakan sebatang linggis.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah terlebih dahulu merusak asbes dengan linggis,” ujarnya.
Setelah berhasil menyusup masuk, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp10 juta serta satu buah cincin emas bermotif rantai seberat 10 gram dengan kadar 22 karat. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Suryadi Kaloko mengalami total kerugian materiel sekitar Rp40 juta dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tanjungbalai.
Tak butuh waktu lama bagi Polres Tanjungbalai untuk meringkus terduga pelaku. Berdasarkan laporan yang diterima pada Selasa malam, Tim URC Jatanras Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.20 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Tanpa buang waktu, tim melakukan pengejaran dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah penjaga sekolah SD 138433 di Jalan Al Wathoniyah, sekitar pukul 18.22 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti dan langsung membawanya ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta menyita barang bukti guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.






