DELI SERDANG II
Oknum guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial MJ (36), yang mengajar di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap delapan siswa. Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Polresta Deli Serdang.
Sebelum diamankan polisi, MJ sempat menjadi sasaran amukan massa setelah orang tua korban mendatangi sekolah dan memprotes dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap anak-anak mereka.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad mengungkapkan, kasus tersebut terungkap, Selasa (27/10), setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual.
“Pelaku MJ telah melakukan perbuatan cabul, melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh saat pelajaran di lingkungan sekolah,” ujar Kapolres yang didampinggi Wakapolres Deliserdang AKBP Juliani Prihartini SIK, MH
Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Isral, dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan saat konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Kamis (29/10).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan dugaan bahwa perbuatan serupa tidak hanya terjadi pada 27 Oktober 2026. Tersangka juga diduga melakukan aksinya pada Juli hingga Agustus 2026, dengan modus memegang dan mencium bagian sensitif korban saat kegiatan praktik pembelajaran.
Setelah menerima pengaduan korban, orang tua yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi dan mendatangi tersangka di sekolah.
Personel Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan MJ untuk menghindari aksi massa yang lebih jauh.
“Kemudian personel Polresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe menuju ke TKP dan mengamankan terduga pelaku ke kantor polisi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Muhammad.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, polisi mendapati dugaan adanya korban lain. Jumlah siswa yang diduga menjadi korban pun bertambah menjadi delapan orang.
“Ternyata pelaku juga melakukan hal yang serupa kepada beberapa siswa lainnya di sekolah tersebut, totalnya delapan orang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis, yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemkab Putus Kontrak Dan Pembatalan Sertifikasi
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Deli Serdang mengambil langkah tegas terhadap guru honorer tersebut dengan memutus hubungan kerja dengan MJ dan menyiapkan usulan pembatalan sertifikasi pendidik yang bersangkutan.
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terlebih karena korban merupakan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan di lingkungan pendidikan.
Guru honorer yang mengajar mata pelajaran agama itu diketahui telah bekerja sekitar satu tahun.
“Pemerintah kabupaten tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini. Di saat kita semua berusaha membangun Generasi Emas Indonesia 2045, ternyata masih ada kejadian yang tidak kita inginkan di Deli Serdang. Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Asri Ludin.
Selain memutus hubungan kerja, Bupati menyerahkan proses hukum kepada kepolisian dan memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum.
Pendampingan juga diberikan kepada orang tua korban melalui konseling untuk membantu pemulihan kondisi anak-anak yang diduga mengalami kekerasan seksual tersebut.
“Kami mendampingi seluruh korban bersama tim psikologi dan hukum. Orang tua mereka juga terus kami dampingi melalui konseling. Harapannya, anak-anak bisa mengurangi trauma yang dialami dan tetap melanjutkan pendidikan di sekolah masing-masing,” ujarnya.
Asri Ludin juga menegaskan bahwa seluruh sekolah di Kabupaten Deli Serdang harus meningkatkan pengawasan dan memastikan lingkungan belajar yang aman serta nyaman bagi peserta didik.
Sebagai bagian dari evaluasi, kepala sekolah tempat kejadian juga akan diberikan surat peringatan. Langkah tersebut mengacu pada kebijakan sekolah aman dan nyaman yang diterapkan pemerintah daerah.
“Kami sudah menekankan kepada seluruh sekolah dan guru agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak didik. Kepala sekolah yang bersangkutan juga akan diberikan surat peringatan. Ini menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi perhatian bagi seluruh kepala sekolah maupun guru,” pungkasnya. (ROM)






