MEDAN II
Polisi menangkap Irvan Anara (27) pelaku pencurian di Jalan Orde Baru, Desa Muliorejo, Sunggal, Sabtu (10/10/2026) lalu.
Dimana, Irvan melakukan aksi pencurian milik tetangganya dengan mengambil
uang tunai Rp7 juta, ponsel, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kapolsek Sunggal AKP M. Ainul Yaqin S.I.K., M.H dalam siaran medianya, Minggu (18/10/26) mengatakan dimana pihaknya menerima laporan korban bernama Yani (45), yang kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya di Jalan Orde Baru, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal.
Peristiwa pencurian itu diketahui korban pada Sabtu (10/10/26) sekitar pukul 15.30 WIB, saat pulang ke rumah dan mendapati pintu dapur sudah terbuka hingga membuat laporan.
Kata, Kapolsek setelah menerima laporan proses penyelidikan dilakukan dan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya mengidentifikasi Irvan sebagai pelaku.
“Pelaku kita amankan saat berada di Masjid Al Salam, Jalan Orde Baru. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” paparnya.
Dari hasil interogasi, Irvan mengakui uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk bermain judol dan menyewa PSK. Sementara itu, BPKB dititipkannya di rumah rekannya.
“Pengakuannya, Rp350 ribu untuk menyewa PSK. Sisanya habis untuk bermain judi online,” kata Kapolsek.
Yaqin melanjutkan, Irvan mengaku menjalankan aksinya seorang diri dengan merusak pintu belakang rumah. Setelah itu, pelaku masuk ke kamar dan membongkar lemari.
“Pelaku sudah kita tahan. Dan dikenakan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ,” tutupnya. (ROM)






