MEDAN II
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria bernama Agustinus (43) yang berdomisili di Jalan Besar Deli Tua, Gang Gereja , Desa Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Ia diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Besar Deli Tua, Gang Gereja, Desa Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap, Sabtu (16/5/2026) malam.
Petugas yang melakukan penggeledahan di sekitar lokasi tempat tersangka duduk dan menemukan 2 paket sabu siap edar. Dari hasil keseluruhan penindakan, polisi berhasil mengamankan 3 klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,71 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga turut menyita 1 bungkus plastik klip kosong, 1 sendok pipet diduga digunakan sebagai alat bantu narkotika, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Marlinda. Namun hingga saat ini, petugas belum berhasil menemukan keberadaan pria tersebut dan kini telah masuk dalam pencarian petugas.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan tersangka. (ROM)






