Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Ke 4 terdakwa saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Ke 4 terdakwa saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Jumping!! Majelis Hakim Hukum 4 Pengedar Ganja 14,5 Kg Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
9 Februari 2022 | 16:44 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

4 terdakwa pengedar narkotika jenis ganja berat kotor atau bruto 14,5 Kg yakni Crosby Fajar Silalahi alias Fajar (26), Mangatur Paber Rajagukguk Alias Artur (46), Donni Manahan S.P. Manurung (32) dan Arianto Lase (32) kembali disidangkan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (9/2/2022) siang sekira pukul 13.30 WIB.

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menghukum ke 4 terdakwa lebih tinggi dari tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti M Manullang SH. Dimana terdakwa Fajar Dihukum 13 tahun 6 bulan atau 13,5 tahun penjara denda Rp 3 Milyar subsidair 6 bulan penjara sedangkan tuntutan hukumannya 13 tahun denda Rp 3 Milyar subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian ke 3 terdakwa lagi masing-masing dihukum 13 tahun penjara denda Rp 3 Milyar subsidair 6 bulan penjara sedangkan tuntutan hukuman masing-masing 12 tahun denda Rp 3 Milyar subsidair 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU Siti M Manullang SH membuktikan ke 4 terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan atau turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 1 kilogram atau lebih sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dalam dakwan Primer Penuntut Umum.

Hal-hal memberatkan ke 4 terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam memberantas peredaran gelap Narkotika dan khusus terdakwa Fajar sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika sedangkan hal meringankan ke 4 terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Sesuai dakwaan Penuntut, ke 4 terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar secara terpisah. Dimana terdakwa Fajar ditangkap Rabu (14/7/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib di Pos Polisi Ramayana Jalan Sutomo Kecamatan Siantar Timur dengan barang bukti 1 buah plastik hitam berisi 1 bal ganja, 1 unit Hp dan tas selempang warna hitam berisi 2 Unit Hp.

Diinterogasi Fajar mengaku ganja itu didapatkannya dari seorang laki-laki bernama Artur. Esok harinya, Kamis (15/7/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib para saksi menangkap Artur di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti 1 Unit Hp, 1 buah goni didalamnya 12 bal ganja dan 1 buah plastik hitam didalamnya 1 bal ganja.

Selanjutnya siang harinya sekira pukul 13.00 Wib Doni ditangkap diseputaran Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Nokia, 1 buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya 14 paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah berisi 21 paket ganja, 1 buah plastik biru berisi 26 paket ganja. Lalu pukul 14.30 Wib Anto ditangkap diseputaran Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 unit Hp merk Nokia.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.374/IL.0040.00/2021 berat bersih Netto Narkotika jenis ganja disita dari Crosby Fajar Silalahi adalah 759,78 gram, dari Mangatur Paber Rajagukguk seberat 12.288,21 gram dan dari Donni Manahan SP Manurung seberat 394,79 gram.

Usai membacakan putusan hukuman itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama 7 hari kepada ke 4 terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan Tommy Saragih SH berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share26Tweet16SendShare

Berita Terkait

Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Tertib Disiplin (Ops Gaktibplin) terhadap personil...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada Pedagang Kaki...

Read more
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan Kunker ke Kantor Kelurahan Bane
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kelurahan Bane di Jalan Sungkit...

Read more
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH bersama personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun bersama personil melakukan panen jagung milik warga binaan Bapak P. Sinurat/ N....

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep