SIANTAR
4 terdakwa pengedar narkotika jenis ganja berat kotor atau bruto 14,5 Kg yakni Crosby Fajar Silalahi alias Fajar (26), Mangatur Paber Rajagukguk Alias Artur (46), Donni Manahan S.P. Manurung (32) dan Arianto Lase (32) kembali disidangkan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (9/2/2022) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menghukum ke 4 terdakwa lebih tinggi dari tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti M Manullang SH. Dimana terdakwa Fajar Dihukum 13 tahun 6 bulan atau 13,5 tahun penjara denda Rp 3 Milyar subsidair 6 bulan penjara sedangkan tuntutan hukumannya 13 tahun denda Rp 3 Milyar subsidair 6 bulan penjara.
Kemudian ke 3 terdakwa lagi masing-masing dihukum 13 tahun penjara denda Rp 3 Milyar subsidair 6 bulan penjara sedangkan tuntutan hukuman masing-masing 12 tahun denda Rp 3 Milyar subsidair 6 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU Siti M Manullang SH membuktikan ke 4 terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan atau turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 1 kilogram atau lebih sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dalam dakwan Primer Penuntut Umum.
Hal-hal memberatkan ke 4 terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam memberantas peredaran gelap Narkotika dan khusus terdakwa Fajar sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika sedangkan hal meringankan ke 4 terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Sesuai dakwaan Penuntut, ke 4 terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar secara terpisah. Dimana terdakwa Fajar ditangkap Rabu (14/7/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib di Pos Polisi Ramayana Jalan Sutomo Kecamatan Siantar Timur dengan barang bukti 1 buah plastik hitam berisi 1 bal ganja, 1 unit Hp dan tas selempang warna hitam berisi 2 Unit Hp.
Diinterogasi Fajar mengaku ganja itu didapatkannya dari seorang laki-laki bernama Artur. Esok harinya, Kamis (15/7/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib para saksi menangkap Artur di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti 1 Unit Hp, 1 buah goni didalamnya 12 bal ganja dan 1 buah plastik hitam didalamnya 1 bal ganja.
Selanjutnya siang harinya sekira pukul 13.00 Wib Doni ditangkap diseputaran Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Nokia, 1 buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya 14 paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah berisi 21 paket ganja, 1 buah plastik biru berisi 26 paket ganja. Lalu pukul 14.30 Wib Anto ditangkap diseputaran Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 unit Hp merk Nokia.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.374/IL.0040.00/2021 berat bersih Netto Narkotika jenis ganja disita dari Crosby Fajar Silalahi adalah 759,78 gram, dari Mangatur Paber Rajagukguk seberat 12.288,21 gram dan dari Donni Manahan SP Manurung seberat 394,79 gram.
Usai membacakan putusan hukuman itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama 7 hari kepada ke 4 terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan Tommy Saragih SH berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post