TANJUNG BALAI
Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin terhadap Kapolres jajaran harus memberantas perjudian togel membuat Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Selamat Kurniawan Harefa, SPd berhasil meringkus seorang bandar dan juru tulis (Jurtul) judi togel hari Jumat (23/1/2020).
Kasat Reskrim AKP Selamat Kurniawan Harefa Spd dikonfirmasi hari Sabtu (24/1) diruang kerjanya mengatakan oknum bandar itu Zulkarnaen alias Zul (52) warga Jalan Sehat Lingkungan III, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan Zefri Zunior HSB alias Zuhri (42) warga Jalan Sri Balai LK. IV Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sri Tualang Ras0, Kota Tanjung Balai.
Dijelaskannya, atas bantuan informasi dari masyarakat hari Jumat (23/1/2020) Tim Khusus (Timsus) Gurita Sat Reskrim berhasil meringkus pelaku Zefri Zunior HSB alias Zuhri dengan barang bukti berupa 1 unit Handphone (Hp) warna putih dan biru merek Mito serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Diinterogasi, pelaku Zuhri mengaku angka angka tebakan dan uang hasil pemasangan angka angka tebakan itu disetorkannya kepada oknum bandar Zulkarnaen alias Zul. Tidak ingin target lepas begitu saja, Timsus Gurita langsung melakukan pengembangan kemudian berhasil meringkus pelaku Zul dengan barang bukti 1 unit Hp warna merah merek Strowberry, uang tunai Sejumlah Rp105.000 dan 1 unit Hp warna hitam merek Vivo.
Kasat Reskrim menegaskan kedua pelaku melakukan perjudian togel itu dengan cara menerima pasangan nomor atau angka tebakan judi togel melalui pesan singkat sms via Hp pelaku. “Hingga saat ini kedua pelaku sudah di tahan di ruang tahanan Mako Polres Tanjung Balai ini kemudian akan diproses lebih lanjut,”kata AKP Selamat Kurniawan Harefa, SPd mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post