SIANTAR
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Medan batalkan 2 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Ng Sok Ai. Dua SHM No.49 Kampung Teladan tanggal 15 Juni 1976 Surat Ukur PLL/1975 luas 1.500 M2 dan SHM No. 7 Desa Teladan tanggal 14 Maret 1988 Surat Ukur Sementara No.59/1988 tanggal 9-3-1988 luas 1.400 M2.
Lahan tersebut selama ini dikuasai Penggugat Lilis Suryani Daulay sebagai ahli waris atau keturunan Soedjono sejak tahun 1947. Penggugat baru mengetahui adanya 2 SHM atas nama Ng Sok Ai tersebut pada Maret 2021.
Atas dasar itulah Lilis Suryani mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Demikian dikatakan pengacara Netty Simbolon SH MH dan Rudi Malau SH kepada wartawan, Selasa (21/9) di Siantar.
Melalui putusan PTUN Medan, dalam nomor perkara NO: 34/G/2021/PTUN.MDN, “Menolak Eksepsi Tergugat maupun Tergugat II Intervensi Untuk Seluruhnya. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Yang Diterbitkan Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar berupa:
Sertifikat Hak Milik No. 49 Kampung Teladan tanggal 15-6-1976 Surat Ukur PLL/1975 Luas 1.500 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai; Sertifikat Hak Milik No. 7 Desa Teladan tanggal 14 Maret 1988 Surat Ukur Sementara No.59/1988 tanggal 9-3-1988 luas 1.400,” jelas Netty.
Hakim PTUN Medan Ketua Firdaus Muslim SH, MH, didampingi 2 majelis hakim anggota Elwis Pardamean Sitio SH, MH dan Yusuf Ngonggo SH, MH dibantu Panitera Pengganti Satryana Berutu SH, MH dan Juru Sita Pengganti Srimayang Madham, juga menghukum Tergugat (BPN) dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 13.160.200.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






