MEDAN II
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas (Palas), Soemarlin Halomoan Ritonga SH, bersama Kasi Intel Ganda Nahot Manalu SH serta seorang staf Tata Usaha (TU) Bidang Intelijen
Ketiganya diperiksa Kejagung di Jakarta, Kamis (22/1/2026) lalu atas kasus dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Palas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H. M.Hum membenarkan hal tersebut yang mengatakan bahwa pemeriksaan merupakan wujud sikap responsif institusi kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Langkah pemeriksaan ini adalah bukti bahwa Kejaksaan responsif terhadap setiap laporan dugaan adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh jajaran,” katanya, Minggu (25/1/2026).
Ia mengatakan sejak awal pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar tidak bermain-main dengan dana desa maupun proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari keuangan negara.
“Sejak awal sudah kita ingatkan agar tidak bermain-main dengan dana desa dan proyek-proyek,” ujarnya.
Sedangkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
“Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari dua jaksa dan satu staf TU Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Rizaldi.
“Pemeriksaan ini masih sebatas dugaan dan terus didalami kebenarannya,” jelasnya.
Ia mengatakan sebelum dibawa ke Jakarta, pemeriksaan awal terhadap ketiganya telah dilakukan di Kejati Sumut. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung. (ROM)





