MEDAN
Muhammad Sahril alias Sahril (41) warga Jalan Adam Malik, Medan Barat, pasrah ditangkap polisi karena memakai sabu.
Kini, Sahri telah mendekam di Mapolsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun, mengatakan pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Sutomo, Medan.
“Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dengan mendatangi TKP,” katanya, Senin (3/7).
Harjuna mengungkapkan, dari informasi itu diketahui bahwa pelaku mengenakan kaos lengan panjang abu-abu dan memakai celana pendek kotak-kotak.
“Begitu mendapati orang yang dimaksud, kita langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Saat digeledah, Arjuna menuturkan petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di kantong bagian depan.
Hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang akan dikonsumsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut.
“Kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ROM)






