SIANTAR
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH memusnahkan barang bukti narkotika di Lapangan Apel Mako Polres Siantar, Kamis (23/4) siang jam 11.00 WIB.
Pemusnahan itu Kapolres didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar diwakili Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Tohap Silalahi SH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar diwakili Panitera Muda (Panmud) Pidana Willy Sitorus dan Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI.
Sebelum dimusnahkan, dokter Urke Polres Siantar terlebih dahulu menguji sampel kandungan barang bukti narkotika tersebut. Selanjutnya, untuk barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu dimusnahkan dengan cara di blender sedangkan jenis ganja di dibakar.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Siantar selama Bulan Maret Tahun 2020,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika saat ini menjadi masalah yang sangat memprihatinkan bagi Pemerintah dan masyarakat sehingga memerlukan strategis yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam satu komitmen bersama untuk melaksanakan pencegahan peredara narkoba ditengah masyarakat di Kota Siantar ini.
Peredaran narkotika dan obat obatan terlarang telah memasuki segala lapisan umur dalam masyarakata. Tidak hanya orang dewasa, laki laki, anak anak saja, perempuan juga telah terindikasi narkoba. Polres Siantar khususnya Satres Narkoba memerlukan dukungan dari masyarakat terutama dukungan informasi sehingga ruang gerak para pengedar dapat dipersempit untuk kemudian dihilangkan.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu, jenis ganja seberat 1.350,63 gram, sabu seberat 181,75 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 140 butir. Satres Narkoba Polres Siantar selama Tahun 2020 ini sudah mengungkap sebanyak 71 kasus narkotika dengan tersangka 90 orang kemudian barang bukti jenis sabu seberat 292,14 gram, ganja seberat 59,649,529 gram dan pil ekstasi sebanyak 154 butir.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba,”tambah Kapolres.
Kapolres menegaskan pengungkapan kasus narkotika ini tidak lain hasil kerja keras dan kerjasama Satres Narkoba Polres Siantar dengan masyarakat yang bersama sama memerangi narkotika di Kota Siantar.
“Mari kita Stakeholders, Insansi, Kelompok dan Masyarakat menyelamatkan keluarga dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika. Tidak ada kenikmatan dengan narkoba, yang terjadi hanyalah kesengsaraan sepanjang hayat,”Kata Kapolres Siantar jebolan Akademi Kepolisian (AKPOL) itu mengakhiri.
Sementara itu Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI menambahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.350,63 gram atau 1,3 Kg itu disita dari tersangka Agung Yulizar dan Zainal alias Betmen yang ditangkap tanggal 30 Maret 2020 di Jalan Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Kemudian sabu seberat 100 gram milik tersangka Ayub Suhagani yang tangkap tanggal 15 Maret 2020, di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara dan ekstasi sebanyak 140 butir pil dan sabu seberat 100,72 gram milik tersangka Irfan Pranata yang ditangkap tanggal 13 Maret 2020 di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
“Kita akan tetap berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Siantar ini,”ujar David Sinaga.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan