Media Online Jurnal X
Sabtu, 12 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dengan cara dibelender

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dengan cara dibelender

Kapolres Siantar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Bulan Maret 2020

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 April 2020 | 15:58 WIB
inBERITA, Narkoba, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH memusnahkan barang bukti narkotika di Lapangan Apel Mako Polres Siantar, Kamis (23/4) siang jam 11.00 WIB.

Pemusnahan itu Kapolres didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar diwakili Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Tohap Silalahi SH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar diwakili Panitera Muda (Panmud) Pidana Willy Sitorus dan Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI.

Sebelum dimusnahkan, dokter Urke Polres Siantar terlebih dahulu menguji sampel kandungan barang bukti narkotika tersebut. Selanjutnya, untuk barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu dimusnahkan dengan cara di blender sedangkan jenis ganja di dibakar.

Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Siantar selama Bulan Maret Tahun 2020,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika saat ini menjadi masalah yang sangat memprihatinkan bagi Pemerintah dan masyarakat sehingga memerlukan strategis yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam satu komitmen bersama untuk melaksanakan pencegahan peredara narkoba ditengah masyarakat di Kota Siantar ini.

Peredaran narkotika dan obat obatan terlarang telah memasuki segala lapisan umur dalam masyarakata. Tidak hanya orang dewasa, laki laki, anak anak saja, perempuan juga telah terindikasi narkoba. Polres Siantar khususnya Satres Narkoba memerlukan dukungan dari masyarakat terutama dukungan informasi sehingga ruang gerak para pengedar dapat dipersempit untuk kemudian dihilangkan.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu, jenis ganja seberat 1.350,63 gram, sabu seberat 181,75 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 140 butir. Satres Narkoba Polres Siantar selama Tahun 2020 ini sudah mengungkap sebanyak 71 kasus narkotika dengan tersangka 90 orang kemudian barang bukti jenis sabu seberat 292,14 gram, ganja seberat 59,649,529 gram dan pil ekstasi sebanyak 154 butir.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba,”tambah Kapolres.

Kapolres menegaskan pengungkapan kasus narkotika ini tidak lain hasil kerja keras dan kerjasama Satres Narkoba Polres Siantar dengan masyarakat yang bersama sama memerangi narkotika di Kota Siantar.

“Mari kita Stakeholders, Insansi, Kelompok dan Masyarakat menyelamatkan keluarga dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika. Tidak ada kenikmatan dengan narkoba, yang terjadi hanyalah kesengsaraan sepanjang hayat,”Kata Kapolres Siantar jebolan Akademi Kepolisian (AKPOL) itu mengakhiri.

Sementara itu Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI menambahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.350,63 gram atau 1,3 Kg itu disita dari tersangka Agung Yulizar dan Zainal alias Betmen yang ditangkap tanggal 30 Maret 2020 di Jalan Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Kemudian sabu seberat 100 gram milik tersangka Ayub Suhagani yang tangkap tanggal 15 Maret 2020, di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara dan ekstasi sebanyak 140 butir pil dan sabu seberat 100,72 gram milik tersangka Irfan Pranata yang ditangkap tanggal 13 Maret 2020 di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

“Kita akan tetap berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Siantar ini,”ujar David Sinaga.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

BERITA

Pastikan Pelayanan Maksimal, Wakapolres Tanjungbalai Cek Kelayakan Motor Dinas Bhabinkamtibmas

12 September 2026 | 00:41 WIB

TANJUNGBALAI II Guna memastikan kesiapan operasional personel di lapangan, Polres Tanjungbalai menggelar pemeriksaan kendaraan dinas roda dua milik Bhabinkamtibmas di...

Read more
Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI di SMA Taman Siswa
BERITA

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI di SMA Taman Siswa

12 September 2026 | 00:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi Program Paham AI (Artificial Intelligence) di SMA Taman Siswa, Jl. Kartini No.18, Kelurahan Banjar, Kecamatan...

Read more
Peristiwa Kematian Winda Lorenza Gowasa. (Foto Ist)
BERITA

Brigadir Iman Harefa Demosi 5 Tahun, Kelalaian Senpi Berujung Kematian Winda Lorenza Gowasa

12 September 2026 | 00:14 WIB

MEDAN II Proses persidangan terhadap Brigadir Iman Harefa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian telah selesai dilaksanakan Bidang...

Read more
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim, SE beserta jajaran pengurus saat menyerahkan bantuan korban kebakaran di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung. (Foto Ist)
BERITA

Hasyim Turun Ke Lokasi Kebakaran, Partai Wong Cilik Buktikan Kepedulian Untuk Rakyat

12 September 2026 | 00:11 WIB

MEDAN II Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan DPC PDI Perjuangan Kota Medan. Jajaran pengurus partai turun langsung...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pastikan Pelayanan Maksimal, Wakapolres Tanjungbalai Cek Kelayakan Motor Dinas Bhabinkamtibmas

12 September 2026 | 00:41 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI di SMA Taman Siswa

12 September 2026 | 00:35 WIB
BERITA

Brigadir Iman Harefa Demosi 5 Tahun, Kelalaian Senpi Berujung Kematian Winda Lorenza Gowasa

12 September 2026 | 00:14 WIB
BERITA

Hasyim Turun Ke Lokasi Kebakaran, Partai Wong Cilik Buktikan Kepedulian Untuk Rakyat

12 September 2026 | 00:11 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Ajak Personel Berani Jalani Proses: “ Masa Depanmu Ditentukan Pilihanmu ”

12 September 2026 | 00:08 WIB
BERITA

Pesan Keras Kapolrestabes Medan di Hadapan Mahasiswa UHN: Salah Pilih Teman, Masa Depan Bisa Hancur !

12 September 2026 | 00:04 WIB
Medan

Niat Ke Pelaminan Berubah Jadi Jeruji Besi, Pria Di Deli Serdang Jual Narkoba Demi Modal Nikah

12 September 2026 | 00:01 WIB
BERITA

Pelayanan Publik Diperkuat ! Kapolrestabes Medan Resmikan Gedung SKCK Dan Logistik

11 September 2026 | 23:58 WIB
BERITA

Harga Ayam Naik Drastis Disorot Tajam! Ihwan Ritonga : Jangan Cari Untung di Tengah Rakyat Susah, Satgas Pangan Polda Sumut Harus Turun !

11 September 2026 | 23:53 WIB
BERITA

Warga Blok 9 Martubung Sudah Puluhan Tahun Bersabar, Margaret MS Desak Pemko: Jangan Tunggu Banjir Makin Parah !

11 September 2026 | 23:49 WIB
BERITA

H-1 Pelantikan, SMSI Siantar-Simalungun dan BI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

11 September 2026 | 23:44 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Polantas Karib Kepada Komunitas Angkutan Barang

11 September 2026 | 11:20 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis