SIANTAR
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 14.500 gram atau 14,5 Kg di Lapangan Apel Mako Polres Siantar, Selasa (27/7/2021) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kegiatan itu Kapolres bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Agustinus Wijono SH, MH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar Derman P Nababan SH, MH diwakili Panitera Muda (Panmud) Willy Sitorus SH serta Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK, MIK terlebih dahulu melakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti ganja tersebut.

Selanjutnya Dokter Klinik Polres Siantar memeriksa barang bukti ganja itu dan diketahui positif narkotika kemudian Kapolres bersama Kajari, Panmud dan Kasatres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan membakarnya.
Pemusnahan barang bukti ganja itu didasari Surat Penetapan Status Barang Bukti Narkotika No. B.2012/L212/Enz.1/07/2021 tertanggal 21 Juli 2021 ditandatangani Kajari Siantar Agustinus Wijono SH, MH.
Ditemui usai pemusnahan, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK mengatakan barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 14,5 Kg yang disita dari hasil penangkapan Satres Narkoba dari empat orang tersangka yakni Crosby Fajar Silalahi alias Fajar, Mangatur Faber Simanjuntak alias Artur, Donni Manahan SP Manurung alias Donni dan Arianto Lase alias Anto pada hari Rabu (14/7/2021).
“Barang bukti ganja 14,5 Kg yang dimusnahkan ini berasal dari Aceh. Hingga saat ini keempat tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK sembari menegaskan tidak akan putus-putusnya memberantas narkoba di Kota Siantar.
Turut hadir pemusnahan barang bukti itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siantar Edi Syahjuri Tarigan SH, MH, Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH, Kaurbin Ops (KBO) Satres Narkoba IPTU J Saragih dan Jajaran Kanit Idik Satres Narkoba.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






