SIMALUNGUN
Adanya informasi pengerusakan fasilitas pariwisata Pantai Bebas, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun yang baru di resmikan Presiden Republik Indonesia (RI) Ir Joko Widodo tepat hari Rabu (2/2/2022) kemarin dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH.
“Kita akan tindak yang merusak fasilitas umum,”Ucap Kapolres usai melaksanakan vaksinasi serentak di SD NEGERI No. 095552 Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun yang disapa secara virtual oleh Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi., dari Stadion Patriot Bekasi, Selasa (8/2/2022).
Kapolres menegaskan tindakan tegas yang dilakukan sesuai etentuan Pasal 406 KUHP (1) mengatur bahwa, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500.
Discussion about this post