SIMALUNGUN
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH menggelar press release kasus tindak pidana persetubuhan atau percabulan anak dibawah umur, Senin (9/11/2020) pagi.
Kasus percabulan itu dilakukan seorang ayah berinisial JBE (38) terhadap korban yang masih anak kandungnya sebut saja bernama Mawar (12) di rumahnya yang terletak di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskan Agus, persetubuhan itu pertama sekali diketahui pelapor yang tak lain ibu kandung korban berinisial EMS kemudian melaporkannya ke Mako Polsek Saribudolok kemudian tersangka dan korban diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.
Saat menjalankan aksinya, pelaku JBE mengancam korban supaya tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban ataupun orang lain. Berdasarkan keterangan korban serta saksi-saksi, pelaku JBE telah melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali.
“Setelah melakukan perbuatan tak senonoh itu, pelaku JBE mengancam apabila dilaporkan kepada ibunya, maka korban akan dihajar,”jelas Agus.
Terkait kondisi psikologis korban, Kapolres menegaskan pihaknya bersama pihak terkait lainnya, akan berusaha melakukan pendekatan terhadap korban untuk memulihkan ataupun menguatkan psikologis korban tersebut.
Atas peristiwa itu, kepada pelaku JBE dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d, atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e, kemudian Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2, atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, pelaku JBE ini diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika pelakunya adalah orang tua, atau wali dari si korban, pelaku akan dikenakan pidana tambahan 1/3 hukuman dan denda sebesar Rp5 Miliar,”kata AKBP Agus Waluyo itu mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






