SIMALUNGUN II
Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M pimpin press relase keberhasilan pengungkapan kasus 3C (Curas, Curat dan curanmor) selama bulan Oktober 2026 bertempat di Halaman Satpas Sat Lantas Polres Simalungun, Jalan Asahan Batu 7, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada Sabtu sore (31/10/2026) sekira pukul 17.30 WIB.
Tampak hadir Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kabag SDM Kompol Manaek Sahala Ritonga, S.H., M.H., Kabag Log Kompol Pandapotan Butar Butar, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., Kasat Intelkam AKP Tombor Marbun, S.H dan Kasi Humas AKP V.J. Purba SH.
Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M mengatakan press release merupakan wujud pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi publik, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat kemitraan dengan insan pers.
Untuk kasus Pertama ditangani Sat Reskrim yang kejadiannya pada Selasa dini hari (27/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei. Korban sedang tidur di dalam dump truck dengan kaca terbuka sedikit, lalu dua ponsel yang diletakkan di dashboard, iPhone 15 Plus dan Oppo A5i, raib. Kerugiannya sekitar Rp20 juta.
Atas perintah Kasat Reskrim, Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir SH besama Tim Opsnal berhasil meringkus dua orang pelaku merupakan warga Kota Pematangsiantar pada Kamis (29/10/2026), dimana pelaku Onky Martianus Nainggolan (33) ditangkap di Kelurahan Urung Kompas, Rantau Selatan, Labuhanbatu dan Pelaku Rudi Simanjuntak alias Pudan (29) ditangkap di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
“Modus pelaku tergolong sederhana namun memanfaatkan kelengahan korban. Kedua pelaku berboncengan menggunakan Honda Scoopy hijau tanpa pelat nomor. Setelah melihat sopir tertidur dan kaca terbuka, satu pelaku turun mengambil ponsel, lalu keduanya melarikan diri,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, kasus kedua ditangani Polsek Panei Tongah yang terjadi pada Kamis dini hari (29/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, di samping rumah korban di Jalan Lumban Gambiri, Panombean Panei. Pelakunya Chandra Lubis (39), warga Tanah Jawa Kabupaten Simalungun kedapatan membawa kunci T sempat kabur, namun berhasil ditangkap kembali berkat bantuan warga, Selain pelaku, turut diamankan barang bukti sepedamotor Honda hitam BK 4384 AFB dengan kerugian Rp6 juta.
“Ini bukti sinergi masyarakat dan kepolisian sangat efektif,” sambungnya.
Kasus ketiga ditangani Polsek Bosar Maligas dengan modus yang paling terencana. Sepedamotor korban terparkir di luar gerbang PT Evyap, KEK Sei Mangkei, dengan kunci masih menempel pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku menumpang truk saksi dari Simpang Lima Puluh dan mengaku sebagai mantan security sebuah perusahaan. Setelah turun di depan gerbang, ia membawa kabur Honda Supra X milik korban senilai Rp7 juta.
Pelaku kemudian meninggalkan motor di pos security gerbang utara KEK Sei Mangkei. Penyelidikan Polsek Bosar Maligas mengungkap identitasnya lewat foto yang dikenali saksi. Pelaku teridentifikasi sebagai Angga Prayudha. Pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB pelaku diamankan warga Sei Suka, Batu Bara, karena diduga mencuri sepedamotor lain, lalu pelaku diserahkan ke Polres Batu Bara. Kemduian Jumat (30/10/2026), Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Bilson Hutauruk, S.H., menjemputnya dan kini diamankan di Polsek Bosar Maligas.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat tidak lengah. Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci menempel, jangan tidur dengan kaca terbuka dan barang berharga terlihat dari luar, serta waspadai orang asing yang mengaku-ngaku mengenal tempat kerja Anda. Segera laporkan bila ada kejadian mencurigakan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan 3C di Kabupaten Simalungun ini. Ke mana pun pelaku lari, kami akan kejar hingga tuntas. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum, mulai dari pemeriksaan, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga penahanan dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum,” Pungkas AKBP Hendri Barus. (JX)






