TANJUNG BALAI
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira memimpin langsung pemusnahan barang bukti (Barbut) narkotika jenis sabu sebanyak 273,2 gram sabu di Halaman Mako Polres Tanjung Balai hari Kamis (19/12/2019) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Turut hadir pemusnahan barbut itu Ketua DPRD Tengku Eswin, ST, mewakili Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai, Bram Manalu SH, mewakili Danlanal Tanjung Balai Asahan (TBA) Kaptel Laut (P) Yordan, Pabung Dandim 0208 AS Mayor Inf.Indra Bakti, Kepala Pengadilan Agama Eldi Harponi, SH, MH,mewakili Kalapas Monang Siahaan, mewakili Bea Cukai Khairil Anwar, mewakili KSOP Syahbandar Ali Mukti, Para Kabag, Kasat, Kapolsek dan Perwira Polres Tanjung Balai.
Dalam kata sambutannya, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan barbut sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan dari empat orang tersangka. Di Kota Tanjung Balai masih marak peredaran narkoba yang kondisinya sampai saat ini mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas sehingga pihak kepolisian yakni Polres Tanjung Balai membutuhkan dukungan semua pihak untuk memberantasnya.
“Saya sebagai Kapolres Tanjung Balai mengajak semua pihak untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bebas dan bersih dari narkoba,”kata Kapolres.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Drs.H. Ismail mengatakan peredaran narkoba baik dari kualitas maupun kuantitas tidak pernah berhenti. Oleh karena itu pada kesempatan ini mari kita membangun suatu komitmen bahwa narkoba ini dari segi peraturan negara ada pelarangannya, dari segi efek kesehatan sudah pasti ada resiko kesehatan terhadap pemakai barang tersebut, dari segi norma agama juga ini tidak dibolehkan atau digunakan maka akan dimusnahkan.
Sebelum dimusnahkan, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Kota Medan terlebih dahulu melakukan pengujian barbut sabu itu. Barbut 273,72 gram sabu itu dengan rincian 39,54 gram milik tersangka Hendra Tarigan Alias Pidong, 27,44 gram sabu milik tersangka M. Hasaluddin Bukiah alias Kopek.
Lalu 40 gram milik tersangka Rahmad Ridho alias Cek Mat, 166,74 gram barang bukti temuan. Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam ember berisikan air panas dan diaduk merata lalu di buang ke lubang kloset kamar mandi.
Penulis ; Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post