TEBING TINGGI
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi, SIK Press Release keberhasilan penangkapan delapan tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja didepan ruangan kerjanya hari Rabu (27/11/2019) pagi sekira pukul 09.30 Wib.
Adapun kedelapan tersangka itu, Laporan Polisi No: LP / 448 / XI / 2019, Tanggal 20 November 2019 An. Zf Alias Budi warga Jalan. H. Ir. Juanda Lk. I Gang. Abadi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi di tangkap hari Rabu (20/11/2019) dirumahnya dengan barang bukti 28 bungkus plastik klip berisi sabu berat bersih 61,3 gram. Tersangka dijerat melanggar pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan Polisi No: LP / 442 / XI / 2019, Tanggal 13 November 2019 An. MM (32) warga Jalan Tusam I, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi di tangkap hari Rabu (13/11/2019) di Jalan Tusam I, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti 0,08 gram. Dipersangkakan pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan Polisi No : LP / 435 / XI / 2019 tanggal 8 November 2019 An. H alias Napi (24) Buruh Harian Lepas (BHL) warga Jalan Ok M. Ali Gg. Musholah Lk. IV Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi di tangkap pada Hari Jumat (8/11/2019) di Jalan Bakti Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti sabu berat bersih 0,97 gram. Dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan Polisi Nomor : LP / 446 / XI / 2019 tanggal 18 November 2019 An. AASJR (43) warga Jalan Pramuka Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi di tangkap hari Senin (18/11/2019) di Desa Mariah Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai dengan barang bukti sabu berat bersih 0,08 gram dan ganja 1,24 gram. Dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan Polisi No : LP / 445 / XI / 2019 tanggal 18 November 2019 An. M alias Mahmud (21) Buruh Bangunan warga Jalan Merpati Lk. II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi di tangkap hari Senin (18/11/2019) juga di Jalan Merpati dengan barang bukti sabu berat berih 0,04 gram. Di Persangkakan Pasal 114 Ayat 1, Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan Polisi No : LP / 451 / XI / 2019 tanggal 22 November 2019 An. Agus Salim alias Agus (38) warga Jalan Rao Lk. IV Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, dan Muhammad Said alias Said (43) warga Jalan Sei Bahilang Lk. III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi di tangkap hari Jumat (22/11/2019) juga di Jalan. Rao Lk. IV dengan barang bukti sabu berat bersih 1,32 gram. Di Persangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan Polisi No : LP / 439 / XI / 2019 tanggal 12 November 2019 An. Raisman Pandi alias Pandi alias Selow (32) waerga Emplasmen Pabatu Dusun. III Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai di tangkap hari Selasa (12/11/2019) di Dusun I Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai dengan barang bukti sabu 0,22 gram. Di Persangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka tersebut sudah dilakukan Penahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Tebing Tinggi dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
“Ini sebagai Komitmen Polres Tebing Tinggi dalam Perang Melawan Narkoba dengan program “Kampung Lawan Narkoba” di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Sinergi dengan Stakeholder dan Kerjasama seluruh Elemen Masyarakat. Lindungi diri kita dari peredaran gelap narkoba dan selamatkan generasi berikutnya. Indonesia jaya,”ujar AKBP Sunadi mengakhiri.
Turut hadir press release itu, Wakapolres Kompol R. Manurung, SE, Kasatres Narkoba AKP Cahyandi, SH, Kasubbag Humas IPTU J. Nainggolan, Para Camat dan Lurah se Kota Tebing Tinggi, Para PJU serta Kapolsek sejajaran Polres Tebing Tinggi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post