TEBING TINGGI
Komitmen pemberantasan peredaran narkotika sebagaimana perintah Kapolres Tebing Tinggi AKP Sunadi, SIK ternyata tetap dilaksanakan AKP Hilton Marpaung, S.Sos. Terbukti, baru beberapa hari diamanahkan menjabat Kapolsek Padang Hilir tepatnya hari Jumat (8/11/2019) malam sekira pukul 23.30 Wib AKP Hilton Marpaung berhasil memimpin penangkapan Hanafi alias Nafi (24) Buruh Harian Lepas (BHL) diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku Nafi ditangkap dirumahnya di Jalan OK.M Ali Gang Mushalla Lk IV, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan itu berawal Kapolsek Padang Hilir AKP Hilton Marpaung menerima informasi bahwa pelaku Hanafi alias Nafi diduga seorang pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Jumat (8/11/2019) malam sekira pukul 23.30 Wib Hilton bersama Kanit Reskrim IPDA SPN Siregar, SH dan tim opsnal memimpin penggerebekan dan menangkap pelaku Nafi dirumahnya.
Dari tangan pelaku Nafi, Mantan Kasat Sabhara Polres Samosir dan Mantan Kapolsek Siantar Martoba Resort Polres Siantar itu ditemukan barang bukti 1 bungkus transfaran berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu. Tidak itu saja dari rumah pelaku Nafi tepatnya didalam lemari plastik ditemukan barang bukti 2 paket sabu. Pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mako Polsek Padang Hilir.
“Benar, saya yang memimpin penangkapan pelaku Hanafi alias Nafi diduga pengedar sabu itu. Pelaku dan barang sudah diamankan untuk dikembangkan kemudian akan diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dproses lebih lanjut,”ujar Kapolsek Padang Hilir AKP Hilton Marpaung dikonfirmasi melalui telepon selulernya hari Sabtu (9/11/2019) siang sekira pukul 13.00 Wib. (Fred Crime)
Discussion about this post