PEMATANGSIANTAR II
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH respon cepat tangani kejadian anak 8 tahun inisial AS dipukuli bapak kandungnya inisial HS pakai kabel charger Handphone (HP) pada Kamis (16/4/2026) siang sekitar pukul 12.00 Wib.
Kejadian pukulan itu terjadi di rumah Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Sianțar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Rabu (15/4/2026) pagi sekira pukul 06.00 Wib.

Penanganan diawali Kapolseķ didampingi Kanit Reskrim IPDA Ganda Rezeki (GanRez) Sinaga SH, Kanit Intel IPDA Edison Sitohang dan Kanit Sabhara IPDA Marlon Hutahean dengan melakukan pertemuan dengan Camat Siantar Marimbun Alexandro Siahaan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Risbon Sinaga MM dan Lurah Marihat Jaya Jaya Sinaga SE diruangan Kepala sekolah SDN 125543 dijalan Farel pasaribu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Kapolsek bersama para Kanit pengecekan terhadap korban masih kelas 1 SD tersebut yang mendapatkan perawatan inap atau opname di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Pada kesempatan itu Kapolsek memberikan kata kata nasehat kepada HS orangtua korban supaya tidak melakukan lagi tindakannya tersebut dikemudian hari karena perbuatanya itu tindakan yang salah dan orang tua korban harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sampai saat ini orangtua anak itu (HS) sudah menyerahkan diri ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar untuk memberikan keterangan,” Kata Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH. (JX)






