PEMATANGSIANTAR II
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH secara langsung selesaikan dugaan perbuatan tidak senonoh atau Asusila dengan problem solving, pada Selasa (11/8/2026) siang sekira pukul : 12.30 Wib.
Dalam laporannya, Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH mengatakan dugaan asusila tersebut terjadi pada Sabtu 1 Agustus 2026 pagi sekira pukul 08.00 Wib di Jalan Nagur Gang Inpres Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang diduga dilakukan laki laki inisial LS warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara dengan cara menunjukkan kemaluannya kepada Pihak I inisial PY (20) warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Martoba.
Selanjutnya pada Selasa 11 Agustus 2026 siang sekira pukul : 12.30 Wib Kapolsek bersama Lurah Martoba Ade Kurnia Harchan AE, Wakapolsek IPTU Irpansyah Siregar, Pawas Kanit Intelkam IPDA M. Rudi Nasution, Ka SPKT AIPTU MJ. Hutapea SH, Unit Reskrim AIPTU K. Sembiring dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba AIPDA M. Nurday melakukan mediasi terhadap LS diwakili orangtuanya inisial MMM (46) dan pihak I didampingi keluarganya di Mako Polsek Siantar Utara.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tanpa diprsoes hukum dengan membuat surat pernyataan perdamaian bematerai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan asusila itu diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas IPTU Nana. (JX)






