SIMALUNGUN II
Kurang dari 24 jam, Satuan Reskrim Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir SH dan Polsek Bosar Maligas berhasil merigkus pelaku tindak pidana pencurian ternak lembu inisial R warga masyarakat Huta l Nagori Taratak Nagodang Kecamatan Ujung Padang. Kabupaten Simalungun, pada Selasa (11/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH dikonfirmasi mengatakan pencurian tersebut terjadi di Areal Perkebunan Afdeling I Kebun PTPN IV Tinjowan Nagori Sei Merbau Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun diketahui pada Sabtu (8/8/2026) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Awalnya pada Sabtu (8/8/2026) sore sekira pukul 17. 00 Wib saat sedang berada berada di kandang lembu nya yang berada di Areal Perumahan Pondok Afdeling I Kebun Tinjowan Nagori Sei Merbo Kecamatan Ujung Padang korban Misrianto (57) melihat 1 ekor lembu miliknya tidak ada dikandang. Selanjutnya korban mencari lembu miliknya tersebut ke perkebunan Afdeling I Kebun Tinjowan merupakan tempat biasa lembunya berkeliaran.
Tapi korban tidak menemukan lembunya tersebut. Esok harinya, Mingggu (9/8/2026) korban kembali mencari lembunya tersebut disekitaran tempat angonan lembunya tetapi tetap juga tidak ditemukannya. Pada hari Senin (10/8/2026) siang sekira pukul 11.00 Wib korban mendapat informasi dari anaknya Dayu yang mengatakan bahwa lembunya tersebut berada di Sei Ajam Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
Mendengar itu korban bersama isterinya langsung menuju Desa Sie Ajam melihat ada lembunya tersebut. Lalu korban temui pemilik kandang tersebut yang menyuruh membawa lembu tersebut kalau lembu tersebut milik korban. Kemudian korban membawa pulang lembu tersebut dan memasukkan ke kandang milik korban.
Tidak terima kejadian tersebut dan merasa dirugikan, pada Selasa (11/8/2026) dini hari sekira pukul 01.29 Wib korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Gunung Malela Polres Simalungun dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/199/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas /Polres Simalungun/Polda Sumut.
Setelah dilakukkan olah TKP dan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas mengamankan pembeli ternak lembu korban yang bernama Mariadi. Diinterogasi, Mariadi hanya memberitahukan ciri ciri pelaku yang menjual menjual lembu korban kepadanya pada Sabtu (8/8/2026) karena tidak mengenali identitas pelaku tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam tepatnya pagi harinya sekira pukul pukul 10.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim dibantu Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA B. Situngkir SH dan tim berhasil meringkus pelaku diketahui inisial R beserta barang bukti mobil pick up merk Daihatsu grand warna putih nomor polisi BB 8045 FF yang digunakan untuk membawa lembu di Kecamatan Ujung Padang.
Diinterogasin pelaku R mengakui perbuatanya mencuri lembu korban pada Sabtu (8/8/2026) dan pencurian lembu korban tersebut sudah dilakukannya sudah kali. Adanya pengakuan tersebut pelaku R beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Bosar Maligas.
“Pelaku R sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindakd pidana Pencurian dengan pemberatan ternak lembu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf c KUHP,” Pungkas IPTU Sonni. (JX)






