SIMALUNGUN II
Kepala satuan (Kasat) Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait S.IP, S.H, M.H bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit II IPDA From Pimpa Siahaan, S.H gerak cepat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 110 gram di pinggir jalan Perkebunan Sawit Bah Lias Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada hari Jumat (29/11/2024) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Seorang pengedar bernama Azwar Efendi (35) warga Jln.Perjuangan Gang Belando Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Berdagai (Sergai) berhasil ditangkap.

Awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seseorang membawa narkotika jenis sabu hendak melintas di jalan perkebunan sawit Bah Lias Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait S.IP, S.H, M.H bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit II IPDA From Pimpa Siahaan, S.H pimpin penyelidikan kelokasi.
Pada hari hari Jumat (29/11/2024) siang pukul 14.00 Wib seorang laki laki gerak gerik mencurigakan melintas mengendarai sepedamotor Honda Karisma di pinggir jalan Perkebunan Sawit Bah Lias Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Melihat target sudah didepan mata maka AKP Henry perintahkan Tim Opsnal melakukan penangkapan. Hanya saja laki laki itu sempat melarikan diri. Begitupun Tim Opsnal gerak cepat langsung menangkap laki laki mengaku bernama Azwar Efendi tersebut.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu dari atas tanah yang sempat dibuang lali dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 bungkus plastik transpran berukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam celananya.
Tersangka Azwar Efendi mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah orangtuanya yang berada di Dusun 5 Desa Tanah Rendah Kecamatan Air putih Kabupaten Batubara. Selanjutnya AKP Hendry bersama Tim langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud.
Kemudian Tim didampingi Kepala lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket plastik berukuran sedang diduga berisi sabu di dalam kamar tersangka Azwar.
Diinterogasi tersangka Azwar Efendi mengaku barang bukti 2 bungkus sabu berukuran besar dan berukuran sedang dengan berat brutto 110 gram itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki dikenal berinisial Y yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam.
Adanya pengakuan itu tersangka Azwar Efendi dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Tersangka Azwar Efendi sudah diamankan dan diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” Kata Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait S.IP, S.H, M.H dikonfirmasi. (Fred)






