SIANTAR
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, SH, MSi kembali memimpin penangkapan dua pengedar narkotika jenis ganja didaerah Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar hari Minggu (1/12/2019) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya dikonfirmasi hari Senin (2/12/2019) malam mengatakan kedua pengedar itu AS alias Gondrong (37) warga Jalan Perak Gang Kinanantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dan MIS (48) warga Jalan Silaturahim, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.
Rusdi menjelaskan, awalnya hari Minggu (1/12/2019) siang sekira pukul 11.30 Wib setelah dilakukan penyelidikan atas informasi, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga bersama Kanit Idik 2 Ipda Jimmy Hutajulu dan Kepala Tim (Katim) Aipda Hotman Aritonang meringkus tersangka Anwar Siregar di pinggir jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Dari tersangka akrab dipanggil Gondrong itu disita barang bukti kantung celananya ada 4 paket ganja kering kemudian didalam bagasi sepedamotornya BK 5828 WAI ada 91 paket ganja kering yang beratnya 200 gram.
Diinterogasi, tersangka Gondrong sehari harinya sebagai juru parkir itu mengaku ganja itu diperolehnya dari tersangka MIS. Mendengar pengakuan itu Kasatres bersama Tim nya langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangak MIS didepan rumahnya yang terletak di Jalan Silaturahim, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.
Kasatres membawa tersangka MIS kedalam rumahnya dan memperintahkan Tim nya melakukan penggeledahan dirumah itu. Lalu barang bukti ditemukan di atas asbes di dapur ada 1 buah goni berisi daun, ranting dan biji ganja kering, 1 buahh plastik hitam berisi daun, biji dan ranting ganja kering yang berat bruto 1.800 gram dan ada 1 unit timbangan warna orange merk tanita.
Begitupun, tersangka MIS tidak mau diam begitu saja dan mengaku ganja itu diperolehnya dari seseorang laki laki dikenalnya bermaga Simbolon. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan ternyata seseorang bermarga Simbolon itu sudah tidak ditemukan lagi.
“Hingga saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Iptu Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post