SIANTAR
Adanya pernyataan Ketua LSM Macan Habonaron, Jansen Napitu bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar diduga amankan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Siantar perihal sejumlah proyek dibantah Kajari melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Bas Faomasi Jaya Laia, SH, MH.
Kepada wartawan, Kamis (13/11/2020) siang Bas mengatakan Kejari Kota Siantar memastikan menindaklanjuti segala bentuk laporan masyarakat, termasuk laporan adanya dugaan korupsi atau pekerjaan yang diduga asal asalan oleh Dinas PUPR Kota Siantar sebagaimana dilaporkan LSM Macan Habonaron.
“Kami tidak ada melindungi atau mengamankan Dinas PUPR atau Dinas lainnya karena semua dioptimalkan dalam penegakan hukum. Semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti,”Bas.
Menurut Bas, pihaknya saat ini sedang melakukan Pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Tidak itu saja, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap PPK pada masing masing kegiatan dan Direktur dari Perusahanan yang mengerjakannya.
“Setiap laporan pengaduan masyarakat yang diserahkan dan terima oleh Kejari Siantar, maka akan ditindak lanjuti. Jadi tidak benar apabila ada tuduhan Kejari Siantar melindungi pelaku kejahatan. Hari ini pemanggilan klarifikasinya dilakukan,”kata Bas Faomasi Laia mengakhiri.
Sementar itu LSM Macan Habonaron melaporkan proyek Dinas PUPR Kota Siantar diduga ada kecurangan dalam pekerjaan antara lain pekerjaan drainase di Jalan Jawa Simpang Jalan Maluku dengan Pagu Rp1,5 Milyar dan pekerjaan di Jalan Wahidin dengan Pagu Rp1,6 Milyar pada akhir bulan Desember 2019. Proyek itu bersumber dari DAU TA 2019.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






