DALAM melangsungkan aksinya lima orang kawanan rampok ini memasuki rumah korbannya lewat ventilasi jendela.
Setelah berhasil masuk mereka menyandera korbannya dengan menggunakan golok.
Beruntung aksi perampokan tersebut berhasil digagalkan warga yang berdatangan ke lokasi.
Warga dengan cepat berkerumun di lokasi dan berhasil menangkap tiga orang dari lima pelaku perampokan. Dalam kejadian ua orang pelaku berhasil melarikan diri.
Perampokan ini dialami S. Tarmono warga di Dusun Karang Sari Pekon Karang Anyar Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus.
Tiga orang pelaku saat itu langsung diamankan polisi dan dua orang lainnya terus dikejar.
Selasa (3/10) polisi melimpahkan Anto dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri tanggamus.
Ia dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan P21 oleh kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra S.Ik.
Diungkapkannya berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus berkas perkara BP/09/VII/2017/Reskrim tanggal 31 Juli 2017.
Ditambahkan, berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, maka penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Anto warga Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematang Sawah, Tanggamus ini sempat kabur dan menghilang selama lima tahun sejak peristiwa perampokan di dalam rumah yang terjadi pada 17 Januari 2012 jam 00.30 WIB silam.
Namun pelariannya berhasil dihentikan Polsek Wonosobo.
Lebih rinci perwira polisi dengan pangkat dua balok emas di pundak ini menjelaskan, Anto sudah lima tahun masuk dalam daftar pencarian orang.
Sementara tiga orang pelaku sudah di vonis dan seorang lainnya masih terus dikejar.
Kelima tersangka masing-masing bernama Andri Yuda, Rusli dan Suyadi, ketiganya telah vonis pengadilan, Hadiyanto baru dilimpahkan, sementara Agus seorang pelaku lainnya masih DPO.
“Sebelumnya tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 5 tahun dengan nomor : DPO/05/I/2012/Reskrim, tanggal 28 Januari 2012 sesuai LP/B-03 /I/2012/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sobo tanggal 17 Januari 2012, ” ungkap Iptu Andre Try Putra
Ia berhasil ditangkap oleh Polsek Wonosobo pada Senin (24/7/17) pukul 02.30 WIB ditempat persembunyiannya, di Dusun Gotong Royong Pekon Benteng Jaya Kecamatan Kota Agung Kab. Tanggamus.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 tentang Curas, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, jelas Iptu Andre Try Putra. (red2)
Discussion about this post