SIANTAR
Keburu ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Satria (28) warga Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba gagal membawa narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 4,28 gram ke Perumahan Herowhin yang terletak di Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Sabtu (8/1/2022) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari orang yang dapat dipercaya bahwa ada seroang laki-laki membawa shabu ke Perumahan Herowhin. Adanya informasi itu, Sabtu (8/1/2022) sore sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap seorang laki-laki mengendarai sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 5680-TAL di Simpang Perumahan Herowhin.
Saat itu laki-laki mengaku bernama Satria itu menjatuhkan sesuatu kedalam parit menggunakan tangan kirinya. Tim Opsnal gerak cepat langsung mengambil sesuatu yang dibuang itu dan setelah dibuka ternyata berisi 1 buah gulungan plastik hijau didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu kemudian 1 unit Hp merk Vivo, 1 unit Hp merk Xiaomi.
Tidak itu saja, Pelaku Satria mengaku masih ada menyimpan shabu di rumahnya di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Mendengar itu Tim Opsnal langsung melakukan mendatangi rumah Pelaku Satria dan mengamankan barang bukti dari lubang atap ruangan garasi 1 buah kotak mainan berisi 7 paket shabu yang masing-masing dibungkus plastik hijau.
Diinterogasi Pelaku Satria mngaku shabu total bruto 4, 28 gram itu dibelinya dari seorang laki-laki inisial D. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki-laki inisial D itu tidak berhasil ditemukan. Pelaku Satria dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Satria sudah di tahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






