Media Online Jurnal X
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Batubara
Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadinkes drg. Wahid Khusyairi

Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadinkes drg. Wahid Khusyairi

Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadinkes Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
18 Juli 2025 | 19:03 WIB
in Batubara, KORUPSI
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

BATU BARA II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batu Bara, drg. Wahid Khusyairi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan Wahid sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana BTT pada sejumlah kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,15 miliar lebih.

“Benar yang bersangkutan telah kami tahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” kata Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, SH, MH dalam siaran medianya, Kamis (17/7/2025).

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Wahid Khusyairi selaku Kepala Dinas Kesehatan juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek senilai Rp5,17 miliar yang bersumber dari dana BTT Kabupaten Batu Bara tahun 2022.

“Berdasarkan hasil penghitungan ahli, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.158.081.211,” kata Oppon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejari Batu Bara menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas korupsi dan menjaga transparansi penggunaan anggaran di daerah. (ROM)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Idham Khalid SKM. MKes yang ditahan pihak Kejati Sumut. (Foto Ist)
KORUPSI

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Diduga Korupsi Proyek Smartboard SMP Negeri 

5 Desember 2025 | 00:18 WIB

MEDAN II Tim penyidik Kejati Sumut menetapkan dan menahan seorang tersangka lagi dalam dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan...

Read more
Dua tersangka dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan yang ditahan KPK. (Foto Ist)
Jakarta

Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, KPK Tahan Dua Tersangka

1 Desember 2025 | 23:47 WIB

JAKARTA II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang...

Read more
Kabid Koperasi dan UKM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ahmad Syarif resmi ditahan Kejari Medan atas dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024. (Foto Ist)
KORUPSI

Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024, Kejari Medan Kembali Tahan Kabid Koperasi dan UKM Pemko Medan

1 Desember 2025 | 22:55 WIB

MEDAN II Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024...

Read more
Kejatisu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.Foto Ist

--


Kejatisu Tahan Dirut PT Bismancindo Perkasa Dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard se-Kota Tebing Tinggi

Medan


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati Sumut, Khairur Rahman, didampingi Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara.

“Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang sebelumnya telah kami tindak lanjuti dengan penggeledahan di beberapa lokasi,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Ia mengatakan dalam perkara itu menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 


“Tersangka pertama adalah Bambang Pranoto Seputra (BPS) selaku Direktur Utama PT Bismancindo Perkasa (BP), perusahaan distributor barang. Tersangka kedua adalah Drs Bambang Giri Arianto (BGA) selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), perusahaan penyedia barang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya selisih harga yang besar dalam pengadaan tersebut. 

“PT GEEP membeli smartboard dari PT BP dengan harga Rp 110 juta per unit untuk 93 unit, totalnya Rp 10,23 miliar. Sementara PT BP membeli barang yang sama dari principal, PT Ghalva Technologies, dengan harga Rp 27 juta per unit atau total Rp 2,51 miliar,” paparnya.

“Kami menemukan adanya dugaan mark up yang dilakukan secara tidak sah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kata Khairur, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plh Kasi Penkum Indra Hasibuan menambahkan bahwa kedua tersangka telah ditahan. 

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. BPS ditahan berdasarkan surat perintah PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 dan Drs BGA ditahan berdasarkan PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025. Keduanya kami tempatkan di Rutan Kelas IA Medan untuk 20 hari pertama,” katanya.

Indra menambahkan bahwa penyidik masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain. 

“Penyidikan terus berjalan, dan apabila kami menemukan alat bukti yang cukup, pasti akan kami lakukan tindakan hukum selanjutnya,” pungkasnya.(ROM)
KORUPSI

Kejati Sumut Tahan Dirut PT Bismancindo Perkasa dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard se-Kota Tebing Tinggi

26 November 2025 | 23:15 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Pasar Baru

8 Desember 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Kerjasama Operator SPBU Dengan Modifikasi Kenderaan dan Manfaatkan Barcode, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Diciduk

8 Desember 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita