Media Online Jurnal X
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Kejari Medan Terima Uang Denda Rp 1 Miliar. (Foto Ist)

Kejari Medan Terima Uang Denda Rp 1 Miliar. (Foto Ist)

Kejari Medan Terima Uang Denda Rp 1 Miliar Dari Terpidana Perkara Sabu 300 Gram

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
7 September 2022 | 22:06 WIB
inMedan, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana berinisial, FFS terkait perkara narkotika jenis sabu. Denda tersebut diserahkan terpidana melalui tim penasihat hukumnya.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH, MH didampingi Kasi Intelijen Simon SH, MH dan Kasi Pidum Faisol SH, MH di Kantor Kejari Medan, Rabu (7/9/2022).

“Hari ini Kejari Medan telah menerima pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu senilai Rp1 miliar dari terpidana berinisial FFS perkara 300 gram sabu melalui tim pengacaranya,” kata Kajari Medan Wahyu Sabrudin.

Dikatakan Kajari Medan, penyerahan denda ini diserahkan pada saat terpidana menjalankan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

“Denda yang dibayarkan ini, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu pada putusan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 7 Juni 2017. Yang mana amar putusannya menyatakan terpidana divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara karena  terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Karena terpidana telah membayar denda Rp1 miliar tersebut, sambung Kajari, maka secara otomatis terpidana tidak perlu lagi menjalankan hukuman subsidair 3 bulan penjara.

“Selanjutnya, uang denda sebesar Rp1 miliar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI,” pungkasnya.

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Tim Pidsus Kejari Medan geledar RSUD Dr Pirngadi Medan terkait dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). (Foto Ist)
KORUPSI

Dugaan Korupsi BLUD, Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirgadi dan Sita Sejumlah Dokumen

2 Juli 2026 | 06:37 WIB

MEDAN II Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi...

Read more
Bandar ganja yang ditangkap pihak Polrestabes Medan. (Foto Ist)
Medan

Polisi Ringkus Bandar Ganja Di Deli Serdang, Sita 9 Kg Ganja Kering

2 Juli 2026 | 06:33 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis daun ganja kering di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diringkus polisi, Sabtu...

Read more
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra SH. (Foto Ist)
BERITA

HUT ke-436 Kota Medan, Hadi Suhendra : Tagline “Maju untuk Semua” Belum Dirasakan Masyarakat Medan Utara

2 Juli 2026 | 06:29 WIB

MEDAN II HUT ke-436 Kota yang jatuh pada 1 Juli 2026 mengangkat tema 'Medan Tangguh, Maju untuk Semua'. Tagline itu...

Read more
Anggota DPRD Medan Fraksi PDIP DPRD DR Dra Lily. MBA, MH. (Foto Ist)
BERITA

436 Tahun Kota Medan, DR Lily MBA : Jangan Lupa Jasa Abang Beradik Tjong Young Hian dan Tjong A Fie

1 Juli 2026 | 13:22 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan Fraksi PDIP DPRD DR Dra Lily , MBA, MH mengatakan, sejumlah tokoh yang dinilai berjasa...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Kegiatan Kenal Pamit Wakapolres

2 Juli 2026 | 18:03 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 33 Personil Periode 1 Juli 2026

2 Juli 2026 | 17:41 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Upacara Sertijab Wakapolres dan Kenaikan Pangkat 32 Personil

2 Juli 2026 | 13:59 WIB
BERITA

Peringatan Hari Jadi Ke-109 Kota Tebing Tinggi, Wali Kota Paparkan Capaian Strategis di Paripurna DPRD dan Serahkan Bantuan Pertanian

2 Juli 2026 | 13:07 WIB
BERITA

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ikuti Ladies Program Rangkian Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026

2 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Dialog Kota Tangguh Rangkaian Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026

2 Juli 2026 | 08:59 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Keributan di Jalan Lapangan Tembak Tinjut Laporan CC 110

2 Juli 2026 | 08:54 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Sampaikan Titipan Kue HUT Bhayangkara Ke 80 dari Kapolres Pematangsiantar ke Panti Asuhan Putri Aisyiyah

2 Juli 2026 | 08:41 WIB
BERITA

Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4

2 Juli 2026 | 08:29 WIB
BERITA

HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Siantar Marihat Salurkan Bansos Kapolres Pematangsiantar Kepada Warga Kurang Mampu

2 Juli 2026 | 07:54 WIB
Uncategorized

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim : Indonesia City Expo 2026, Dorong Sinergi Antarkota Mengenal Potensi dan Keunggulan Daerah

2 Juli 2026 | 06:46 WIB
BERITA

Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Hadiri Ladies Program Dalam Rakernas XVIII APEKSI 2026 di Kota Medan

2 Juli 2026 | 06:41 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep