SIANTAR
Biasanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar dalam pelaksanaan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun lain hal nya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Kelompok Usaha Bersama (Kube) di Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Pemko Siantar sebesar Rp399 Juta diduga dilakukan malam hari tepatnya hari Jumat (1/11/2019) malam sekira pukuk 20.00 Wib.
Informasi dihimpun, dalam diduga tahap 2 itu penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Siantar menyerahkan atau melimpahkan tersangka Chasils Pelawi alias CH Pelawi (61) Mantan Kepala Bidang (Kabid) Kesra Bansos Resos Dinsosnaker Kota Siantar dan barang bukti. Tersangka CH Pelawi itu terlebih dahulu di bon dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar Jalan Asahan Km VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun karena sudah dititipkan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilakukannya diduga Tahap 2 itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Kajari Siantar menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Dimana JPU perkara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasi Pidsus) Dostom Hutabarat, SH, KasubbagBin Dede Setiawan,SH, MH dan Robert Damanik, SH.
Dalam diduga Tahap 2 itu terima Kasi Pidsus Dostom Hutabarat, SH. Setelah dilakukan penandatanganan diduga tahap 2 maka tersangka CH dikembalikan ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar menggunakan mobil pribadi untuk di tahan.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Siantar, Dostom Hutabarat, SH dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) hari Jumat (1/11/2019) malam sekira pukul 21.47 Wib tidak memberikan jawaban.
Begitujuga dengan Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia, SH, HM dikonfirmasi melalui pesan WA juga tidak memberikan jawaban.
Sedangkan Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Hiras Silalahi, SH dikonfirmasi melalui pesan WA sekira pukul 21.50 Wib membenarkan tersangka CH Pelawi di bon pihak penyidik Polres Siantar untuk dilakukan tahap 2 di Kantor Kejari Siantar.
“Ya, setelah ku hubungi ke kantor memang betul tahap 2 tahanan CH Pelawi itu dan sekarang sudah dikembali di tahan di Lapas Klas IIA Pematangsiantar,”ujar Hiras singkat.
Sesuai pantauan di Kantor Kejari Siantar, sekira pukul 21.30 Wib tidak ditemukan lagi keberadaan tersangka CH Pelawi, Kasi Pidsus maupun penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar karena diduga tahap 2 sudah selesai dilakukan dan tersangka CH Pelawi sudah dikembalikan ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
Namun Togar, security Kantor Kejari Siantar ditemui sama sekali tidak bersedia memberikan penjelasan alias bungkam
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post