SIMALUNGUN II
Polsek Siantar Bosar Maligas Polres Simalungun meringkus S alias Bawi (49) lagi duduk santai diduga sambil menunggu pembeli narkotika dirumahnya yang terletak di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, pada Sabtu malam (3/10/2026) sekira Pukul 19.00 Wib.
Awalnya pada sore harinya sekira pukul 15.00 Wib Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH, mendapat informasi dari warga Nagori Siringan – ringan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun keresahan atas adanya transaksi narkoba jenis sabu di Wilayah Nagori Siringan-ringan yang diduga dilakukan pelaku S alias Bawi.
Selanjutnya Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, SH dan anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi tersebut. Lalu malam harinya sekira pukul 19.00 Wib Pelaku Bawi diringkus sedang duduk diduga menunggu pembeli narkotika diteras rumahnya tersebut.
Tim Opsnal didampingi Gamot setempat dilakukan penggeledahan dengan menyuruh mengeluarkan isi kantong celana dipakainya. Setelah dikeluarkan ditemukan 3 klip barang bukti jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp 500.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya didampingi Gamot, Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap kamar kosong dalam rumah pelaku, lalu ditemukan lagi ada 3 klip narkotika jenis sabu. Pelaku Bawi beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bosar Maligas guna proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH mengatakan total barang bukti sabu yang disita berat bruto 7,17 gram. Pelaku S alias Bawi beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“”Pelaku S alias Bawi merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu pada tahun 2016 dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara,” Katanya. (JX)






