SIANTAR
Beredarnya pernyataan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Chadafi Nasution, SH bahwa surat rehabilitasi dikeluarkan Tim Assesment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar sebagai alasan tuntutan hukuman terdakawa Susanto selama 3 tahun 6 bulan penjara dengan status pemakai sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Agustinus Wijono Dososeputro SH, MH angkat bicara.
Kajari melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Bas Faomasi Jaya Laia, SH, MH ditemui wartawan unit Kejari Siantar diruangan kerjanya, Senin (8/3/2021) siang sekira pukul 12.50 Wib membantah adanya pernyataan Kasi Pidum Muhammad Chadafi Nasution, SH tersebut. “Tak benar ada pernyataan Kasi Pidum seperti itu,”ujar Bas.
Bas menjelaskan, tuntutan hukuman terdakwa Susdanto selama 3 tahun 6 bulan penjara itu didasari fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Dimana saksi polisi dari Satres Narkoba Polres Siantar dalam keterangannya tetap sesuai Berkas Perkara bahwa terdakwa Jamaluddin Saragih membeli 1 paket shabu dari terdakwa Susanto kemudian dilakukan pemancingan membeli 1 paket shabu lagi dari Terdakwa Susanto menggunakan Hp terdakwa Jamaluddin.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Susanto ditemukan barang bukti 1 paket shabu dengan berat bersih atau Netto 9,91 gram lalu kedua terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Siantar guna dilakukan pemeriksaan. Keterangan sakksi polisi juga menyatakan terdakwa Susanto dari Satres Narkoba Polres SIantar tidak lah Target Operasi (TO).
Kemudian keterangan terdakwa Jamaluddin bahwa barang bukti shabu yang disita darinya tidaklah dibeli dari terdakwa Santo melainkan diperolehnya secara cuma-cuma karena keduanya sudah saling kenal lama dan keterangan terdakwa Susanto membenarkan memberikan shabu kepada terdakwa Jamaluddin secara cuma-cuma serta barang bukti 1 paket shabu dengan Netto 9,91 gram yang disita darinya tidak dijual melainkan stok pemakainnya karena Ia sudah pecandu shabu dan susah membeli shabu.
“Terdakwa Susanto tidaklah TO Polisi dan shabu 9,91 gram merupakan stok pemakaian terdakwa Susanto karena Susanto sudah pecandu dan susah membeli shabu,”jelas Bas.
Tidak itu saja, Bas menambahkan sesuai fakta persidangan terdakwa Susanto menunjukkan photocopy surat sudah pernah di rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Idaman Kota Siantar selama 6 bulan dan keluar Bulan Oktober Tahun 2020. “Surat Rehabilitasi yang asli dari Yayasan Rehabilitasi Idaman sudah diserahkan terdakwa Susanto kepada Majelis Hakim,”tambahnya.
Untuk itu, Bas mengharapkan media dalam melakukan peliputan kegiatan persidangan untuk diketahui masyarakat umum haruslah benar benar dengan mengikuti persidangan sehingga mengetahui fakta fakta persidangan dan apabila ada yang hendak dipertanyakan dapat datang langsung ke instansi yang ingin ditanyakan atau dikonfirmasi tersebut.
“Konfirmasi dilakukan untuk berikan pemberitaan yang benar, akurat dan terpercaya. Jangan sampai terjadi pemberitaan yang simpang siur,”kata Bas Faomasi Jaya Laia mengakhiri.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, sesuai persidangan sebelumnya Muhammad Chadafi Nasution, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perkara itu membuktikan kedua terdakwa, Jamaludin dan Suranto sama sama status pemakai sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman terdakwa Jamaluddin selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa Jamaluddin 3 tahun penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






