Media Online Jurnal X
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia, SH, MH dan Terdakwa Susanto

Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia, SH, MH dan Terdakwa Susanto

Kejari Siantar Nyatakan Tak Ada Surat Rehab Susanto Dari BNN dan Barbut Shabu 9,91 Gram Untuk Stok Pemakaian

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
8 Maret 2021 | 21:32 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Beredarnya pernyataan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Chadafi Nasution, SH bahwa surat rehabilitasi dikeluarkan Tim Assesment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar sebagai alasan tuntutan hukuman terdakawa Susanto selama 3 tahun 6 bulan penjara dengan status pemakai sesuai Pasal 127  ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Agustinus Wijono Dososeputro SH, MH angkat bicara.

Kajari melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Bas Faomasi Jaya Laia, SH, MH ditemui wartawan unit Kejari Siantar diruangan kerjanya, Senin (8/3/2021) siang sekira pukul 12.50 Wib membantah adanya pernyataan Kasi Pidum Muhammad Chadafi Nasution, SH tersebut. “Tak benar ada pernyataan Kasi Pidum seperti itu,”ujar Bas.

Bas menjelaskan, tuntutan hukuman terdakwa Susdanto selama 3 tahun 6 bulan penjara itu didasari fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Dimana saksi polisi dari Satres Narkoba Polres Siantar dalam keterangannya tetap sesuai Berkas Perkara bahwa terdakwa Jamaluddin Saragih membeli 1 paket shabu dari terdakwa Susanto kemudian dilakukan pemancingan membeli 1 paket shabu lagi dari Terdakwa Susanto menggunakan Hp terdakwa Jamaluddin.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Susanto ditemukan barang bukti 1 paket shabu dengan berat bersih atau Netto 9,91 gram lalu kedua terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Siantar guna dilakukan pemeriksaan. Keterangan sakksi polisi juga menyatakan terdakwa Susanto dari Satres Narkoba Polres SIantar tidak lah Target Operasi (TO).

Kemudian keterangan terdakwa Jamaluddin bahwa barang bukti shabu yang disita darinya tidaklah dibeli dari terdakwa Santo melainkan diperolehnya secara cuma-cuma karena keduanya sudah saling kenal lama dan keterangan terdakwa Susanto membenarkan memberikan shabu kepada terdakwa Jamaluddin secara cuma-cuma serta barang bukti 1 paket shabu dengan Netto 9,91 gram yang disita darinya tidak dijual melainkan stok pemakainnya karena Ia sudah pecandu shabu dan susah membeli shabu.

“Terdakwa Susanto tidaklah TO Polisi dan shabu 9,91 gram merupakan stok pemakaian terdakwa Susanto karena Susanto sudah pecandu dan susah membeli shabu,”jelas Bas.

Tidak itu saja, Bas menambahkan sesuai fakta persidangan terdakwa Susanto menunjukkan photocopy surat sudah pernah di rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Idaman Kota Siantar selama 6 bulan dan keluar Bulan Oktober Tahun 2020. “Surat Rehabilitasi yang asli dari Yayasan Rehabilitasi Idaman sudah diserahkan terdakwa Susanto kepada Majelis Hakim,”tambahnya.

Untuk itu, Bas mengharapkan media dalam melakukan peliputan kegiatan persidangan untuk diketahui masyarakat umum haruslah benar benar dengan mengikuti persidangan sehingga mengetahui fakta fakta persidangan dan apabila ada yang hendak dipertanyakan dapat datang langsung ke instansi yang ingin ditanyakan atau dikonfirmasi tersebut.

“Konfirmasi dilakukan untuk berikan pemberitaan yang benar, akurat dan terpercaya. Jangan sampai terjadi pemberitaan yang simpang siur,”kata Bas Faomasi Jaya Laia mengakhiri.

Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, sesuai persidangan sebelumnya Muhammad Chadafi Nasution, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perkara itu membuktikan kedua terdakwa, Jamaludin dan Suranto sama sama status pemakai sesuai Pasal 127  ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman terdakwa Jamaluddin selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa Jamaluddin 3 tahun penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share70Tweet44SendShare

Berita Terkait

Polisi telah mengamankan supir truk bermuatan air mineral Aqua BK 8453 SG. (Foto Ilustrasi jurnalx.co.id)
LABUHANBATU

Polisi Amankan Supir Truk BK 8453 SG Menyebabkan Kecelakaan Maut di Sibolangit

17 Juli 2026 | 23:10 WIB

MEDAN II Polisi telah mengamankan supir truk bermuatan air mineral aqua BK 8453 SG berinisial berinsial BS (49) yang menyebabkan...

Read more
Panit 1 IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H dan Panit II IPDA Fendy H. Simanullang, S.E. M.M lakukan pengecekan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Huta Bahbiding II
BERITA

Respon Cepat Laporan CC 110, Polsek Tanah Jawa Cek Dugaan Peredaran Sabu di Huta Bahbiding II

17 Juli 2026 | 22:29 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun dipimpin Panit 1 IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H dan Panit II IPDA...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K. M.H saat berada di lokasi kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting Km 44–45, tepatnya di depan Rumah Makan Garuda Grand Hill, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit (Foto Ist)
LAKA LANTAS

Tabrakan Beruntun Mengerikan di Kawasan Sibolangit, Personel Gabungan Diturunkan Lakukan Penanganan dan Evakuasi Korban

17 Juli 2026 | 20:09 WIB

MEDAN II Tim gabungan dari Polrestabes Medan, Polsek Pancur Batu, dan personel Ditlantas Polda Sumatera Utara bergerak cepat melakukan evakuasi...

Read more
tabrakan  beruntun di Jalan Jamin Ginting Km 44–45, tepatnya di depan Rumah Makan Garuda Green Hill (Foto Ist)
LAKA LANTAS

4 Orang Meninggal Tabrakan Beruntun di Sibolangit dan 8 Orang Luka Luka. Berikut Ini Datanya

17 Juli 2026 | 19:59 WIB

MEDAN II Korban tabrakan atau kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) beruntun terjadi di Jalan Jamin Ginting Km 44–45, tepatnya di...

Read more

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Polisi Amankan Supir Truk BK 8453 SG Menyebabkan Kecelakaan Maut di Sibolangit

17 Juli 2026 | 23:10 WIB
BERITA

Respon Cepat Laporan CC 110, Polsek Tanah Jawa Cek Dugaan Peredaran Sabu di Huta Bahbiding II

17 Juli 2026 | 22:29 WIB
LAKA LANTAS

Tabrakan Beruntun Mengerikan di Kawasan Sibolangit, Personel Gabungan Diturunkan Lakukan Penanganan dan Evakuasi Korban

17 Juli 2026 | 20:09 WIB
LAKA LANTAS

4 Orang Meninggal Tabrakan Beruntun di Sibolangit dan 8 Orang Luka Luka. Berikut Ini Datanya

17 Juli 2026 | 19:59 WIB
LAKA LANTAS

Tabrakan Beruntun di Sibolangit Diduga Truk Pengangkut Air Mineral Rem Blong, Hantam 7 Unit Kendaraan dan 1 Sepeda Motor

17 Juli 2026 | 19:52 WIB
BERITA

Tim Jibom Unit Komposit Gegana Sat Brimob Polda Sumut Musnahkan Granat Aktif di Kota Pematangsiantar

17 Juli 2026 | 17:40 WIB
BERITA

22-23 Juli 2026, Pemko Pematangsiantar Gelar Job Fair di Auditorium USI, Tersedia 1.000 Lebih Lowongan Pekerjaan

17 Juli 2026 | 16:20 WIB
BERITA

Polri Peduli, Polres Pematangsiantar Gelar Baksos di Panti Jompo

17 Juli 2026 | 16:01 WIB
Medan

Pegawai SPA Jadi Pengedar Happy Water Ditempat Kerja Ditangkap Polisi

17 Juli 2026 | 14:12 WIB
BERITA

HUT Ke 76 IBI, Ketua TP PKK Pematangsianțar : Terimakasih Para Bidan Garda Terdepan Berikan Pelayanan Kesehatan ke ibu dan anak

17 Juli 2026 | 14:05 WIB
LAKA LANTAS

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Tujuh Kendaraan Ringsek Hingga Korban Meninggal Dunia

17 Juli 2026 | 13:32 WIB
KDRT

Polres Pematangsianțar Respon Cepat Tangani Vidio KDRT Viral di Medsos dan Arahkan Korban Buat LP

17 Juli 2026 | 12:40 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep