Media Online Jurnal X
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Tersangka EWH dan barang bukti saat diserahkan Pihak Kanwil DJP Sumut II kepada pihak Kejari Kota Siantar

Tersangka EWH dan barang bukti saat diserahkan Pihak Kanwil DJP Sumut II kepada pihak Kejari Kota Siantar

Kejari Siantar Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Faktur Pajak dan Barang Bukti Dari Kanwil DJP Sumut II

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
27 November 2020 | 08:26 WIB
inPematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kakanwil DJP Sumut) II, Romadhaniah didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, intelijen dan Penyidikan Muh.Harsono, Kepala KPP Pratama Pematangsiantar Jhon Piker Simamora menyerahkan Tersangka dugaan pemalsuan faktur pajak berinisial EWH (50) dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Jumat (26/11/2020) pagi sekira pukul 10.00 Wib.

Tersangka EWH dan barang bukti diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dostom Hutabarat, SH disaksikan Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Plt Kajari) Kota Siantar Ismail Otto, SH, MHum didampingi Kasubbag Bin,Elyna Simanjuntak, SH, MH.

Kakanwil DJP Sumut II, Romadhaniah didampingi Plt Kajari Kota Siantar Ismail Otto, SH, MHum dalam Siaran Pers di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) Kejari Siantar mengatakan modus Operandi yang dilakukan Tersangka EWH warga Binjai tersebut menggunakan CV SSM untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak didasarkan atas transaksi sebenanya yakni tidak terdapat penyerahan barang dan pembayaran sejumlah yang tercantum dalam faktur pajak kepada pihak lain sebagai pengguna.

Tersangka EWH menawarkan faktur pajak CV SSM kepada pihak lain sebagai pengguna dengan harga yang harus dibayar hanya sejumlah persentase tertentu dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur pajak CV SSM. Setelah diperoleh kesepakatan harga, Tersangka EWH menerbitkan faktur pajak CV SSM dan menyerahkan kepada pihak lain sebagai pengguna tersebut. Akibat perbuatan Tersangka EWH tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang kurangnya Rp7.506.130.690.

Tersangka dijerat pasal 39A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan menggunakan wajib pajak CV SSM yang terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar selama kurun waktu masa pajak bulan Maret 2016 hingga  Desember 2017.

“Penyerahan Tersangka EWH dan barang bukti ini karena berkas perkara dinyatakan pihak Kejaksaan sudah lengkap atau P21,”ujarnya.

Romadhaniah menambahkan Tersangka EWH ditangkap tanggal 30 September 2020 di rumahnya yang terletak di Komplek Perumahan Tandam Indah Binjai karena sudah terlebih dilakukan pengintaian oleh Tim Intel kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dir Tahti Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Tersangka EWH ditangkap tanpa ada perlawanan karena sudah terlebih dahulu dilakukan pengintaian Tim Intel,” tambah Romadhaniah.

Lebih lanjut, Kakanwil DJP Sumut II itu menghimbau kepada setiap wajib pajak baik perorangan atau badan usaha jangan sekali kali melakukan kecurangan karena Kanwil Pajak bersama Aparat Penegak Hukum (APH), kepolisian dan kejaksaan akan terus menindak pelaku yang melakukan kecurangan terhadap Pajak. “Pemerintah bersama APH tidak main main dengan penunggak pajak”,kata Kakanwil DJP Sumut II itu mengakhiri.

Menjadi sinyal bagi wajib pajak , negara butuh uang untuk membangun negara melalui pajak. Hindari praktek mencurangi negara, tegas Romadhaniah. (Ay)

Sementara itu, Kajari Kota Siantar Ismail Otto SH MHum mengatakan berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar. “Locus delicti nya di Kota Siantar makanya dilimpahkan ke Kejari Siantar. Kita akan segera membuat P-16, menyerahkan berkas ke PN Siantar untuk disidangkan,”katanya.

Ismial menjelaskan, Tim jaksa yang menangani perkara tersebut terdiri 4 orang dari Kejatisu yakni Edison SH MH, Ermawati SH, MH, Iqbal SH MH dan Agustini SH MH serta 2 orang dari Kejari Siantar yakni Kasi Pidsus Dostom Hutabarat, SH dan Kasubbag Bin Elyna Simanjuntak, SH, MH. Keenam Jaksa itu akan berkolaborasi melakukan persidangan di PN Siantar

Ancaman pidana dalam perkara tersebut paling singkat 2 tahun dan maksimal 6 tahun penjara. Hanya saja denda harus dibayarkan dua kali lipat tanpa ada subsider, dalam hal ini sekitar Rp15 Milyar. “Jaksa akan menitipkan tersangka EWH di Rutan Polres Siantar hingga proses persidangan. Sebelumnya Tersangka EWH sudah di Rapid Test untuk memastikan tidak terpapar Covid-19,”tegas Ismail Otto.

Ditambahkan Muh.Harsono, dalam pra penuntutan telah dilakukan asset racing. Menelusuri asset yang dimiliki tersangka untuk dilakukan penyitaan. Jika ditemukan harta tersangka akan dilampirkan dalam berkas.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share29Tweet18SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba sigap bantu warga yang sakit untuk berobat ke Puskesmas Rami
BERITA

Polsek Siantar Martoba Sigap Bantu Bawa Warga yang Sakit Untuk Berobat ke Puskesmas

16 Juli 2026 | 09:56 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sehari sebelumnya terhadap korban laka lantas, Polsek Sianțar Martoba Polres Pematangsiantar kembali sigap memberikan pertolongan dengan membawa warga...

Read more
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH bersama Forkopimca Siantar Marimbun mengikuti kegiatan rapat koordinasi (Rakor) tim terpadu penanganan konflik sosial
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Bersama Forkopimca Siantar Marimbun Ikuti Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial

16 Juli 2026 | 08:25 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH bersama Forkopimca Siantar Marimbun mengikuti kegiatan rapat koordinasi (Rakor) tim...

Read more
Piket Ka. SPKT Aiptu MJ. Hutapea bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba Aiptu M. Nurday selesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan di jalan Singosari Gang Demak dengan mediasi
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Gang Demak Dengan Mediasi

16 Juli 2026 | 08:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Piket Ka. SPKT Aiptu MJ. Hutapea bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba Aiptu M....

Read more
pemukulan gong oleh Wali Kota Wesly didampingi Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Agus Muchtadi Rangkuti SE MIP, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH serta Unsur Forkopimda Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Festival Rakyat dan Nobar Bola Gembira Piala Dunia 2026

15 Juli 2026 | 12:26 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi dan Kapolres Pematangsiantar...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

GMKI PSS Bersama GAMKI dan PIKI Gelar FGS Serta Penanaman Pohon di Panombeian Panei

16 Juli 2026 | 10:27 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Sigap Bantu Bawa Warga yang Sakit Untuk Berobat ke Puskesmas

16 Juli 2026 | 09:56 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Bersama Forkopimca Siantar Marimbun Ikuti Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial

16 Juli 2026 | 08:25 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Gang Demak Dengan Mediasi

16 Juli 2026 | 08:11 WIB
BERITA KRIMINALITAS

ASN BPN Nias Nekat Lompat Dari Lantai 12 Apartemen SkyView Karena Diperas Usai Pesan Wanita Dari Aplikasi MiChat

16 Juli 2026 | 07:40 WIB
BERITA KRIMINALITAS

2 Wanita Tersangka Tewasnya ASN BPN Nias Tercatat Berungkali Lakukan Pemerasan dan Tanya Al Jika Dipanggil Polisi

16 Juli 2026 | 07:33 WIB
Karo

Dua Kasus Penganiyaan Pendaki Di Gunung Sibayak, 9 Tersangka Resmi Ditahan Polisi

16 Juli 2026 | 06:59 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tak Sesuai Pesan Wanita Via MiChat Hingga Diperas, ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Apartemen Sky View

15 Juli 2026 | 23:16 WIB
Narkoba

Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Diduga Jual Ekstasi Berlogo Kepala Singa 

15 Juli 2026 | 22:11 WIB
BERITA

Gelar Paripurna, DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

15 Juli 2026 | 21:59 WIB
BERITA KRIMINALITAS

2 Pelaku Penyerangan Anggota Polisi Diringkus, 9 Orang Masuk DPO

15 Juli 2026 | 21:51 WIB
BERITA

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi Ke Kejatisu

15 Juli 2026 | 21:45 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep