SIANTAR
Setelah pada akhir bulan Desember 2021 sebanyak dua kasus, kali ini diawal tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar kembali menyelesaikan satu kasus atau perkara melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ).
Kasus itu atas nama IPDA Pitra Jaya Surya Putra atau lebih dikenal Pitra Jaya salah satu Perwira Pertama (PAMA) aktif di Polres Siantar.
Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede SH, MH dan Kasi Pidum Edi Tarigan SH, MH kepada wartawan, Senin (7/2/2022) di kantornya mengatakan IPDA Pitra Jaya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menganiaya anaknya inisial MFA (16).
Perseteruan ayah dan anak ini terjadi pada awal Desember 2020, saat itu IPDA Pitra Jaya mendatangi rumah mantan istrinya inisial YD dan meminta air galon. Saat itu terjadi pertengkaran hingga terjadi penganiayaan dalam keluarga. Lalu, mantan istrinya ID melaporkan Ipda Pitra Jaya ke Mako Polres Siantar sesuai LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT pada 3 Desember 2020.
Atas perbuatannya, Ipda Pitra Jaya sempat dijerat dengan pasal 49 UU No 3/2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Seiring berjalannya proses hukum, pelaku dan korban sepakat melakukan perdamaian disaksikan Lurah atau pemerintah setempat. Selanjutnya Kejari Siantar mengusulkan ke Kejatisu dan Jampidum agar dihentikan dengan alasan kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Perkara tersebut sudah berhasil diselesaikan melalui Restorative justice (RJ), sehingga tidak disidangkan. Kedua pihak sepakat berdamai,”Pungkas Rendra Yoki Pardede.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post