TANJUNG BALAI
Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai melalui Bagian Pemerintahan Setdakot Tanjungbalai menggelar rapat kordinasi (Rakor) sekaligus penandatanganan Pakta Integritas Kepala Lingkungan (Kepling) Se Kota Tanjung Balai dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai Kepling yang dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota, Senin (7/2/2022)
Acara itu turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Nurmalini Marpaung, Para Pimpinan OPD, Camat, Lurah serta Kepling se Kota Tanjung Balai.
Dalam arahannya, Plt Wali Kota Tanjung Balai H. Waris Thalib menyampaikan agar seluruh kepling lebih responsif dan peduli melihat warganya ke bawah. Artinya, jangan hanya menunggu informasi atau keluhan warga, namun harus setiap saat berbaur ke masyarakat, melihat apa yang menjadi keluhan dan dibutuhkan warganya sehingga bisa dengan cepat mencarikan solusinya
Kepling juga harus mampu dan wajib membangun kordinasi dan sinergitas dengan atasannya, baik Lurah dan Camat serta menjalin hubungan baik dengan seluruh OPD sesuai apa yang menjadi kebutuhan di lingkungannya, jelas Waris
“Bapak/ibu ASN dan Kepala Lingkungan, kita ini adalah pelayan masyarakat jadi kita harus peka peduli terhadap lingkungan sekitar dan mampu melayani, melindungi masyarakat kita, berbuatlah kebaikan kepada masyarakat kita, sebab banyak gunanya kalau kita bagus dengan masyarakat. Kalau kita bagus yang pastinya masyarakat kita tidak mau mencalonkan diri untuk menjadi kepling. Maka dari itu kita sebagai pelayan masyarakat jangan kita yang mau dilayani tetapi masyarakat kitalah yang harus kita layani, Saya akan turun langsung melihat kinerja bapak/ibu kepling Se-kota Tanjung Balai ini dan saya akan masuk Grup WhatsApp per Kecamatan Se-Kota Tanjung Balai,” tegasnya
Lanjut Waris menambahka, Kepling harus berkomunikasi dengan OPD sebagai contoh komunikasi dengan ke Dinas Kesehatan dan jika ada permasalahan bisa langsung berkomunikasi atau di puskesmas terdekat. Saat ini kita diberi amanah dan Jabatan dan digaji oleh negara, maka dari itu jabatan dan tanggung jawab Kepling itu sangat berat.
“Saya berharap kepada bapak/ibu Kepling mengawasi daerah nya, minimal 1 jam sekali. Bangunan di atas parit tidak memiliki izin harus segera dilaporkan kepada Satpol PP, Masyarakat membuat hajatan dan memakan badan jalan harus di laporkan kepada Dinas Perhubungan. Begitu juga Kesbangpol harus membuat pos kamling untuk pemilu tahun 2024 karena Kota Tanjung Balai ini rawan nya konflik politik,” paparnya.
Waris meminta kepada ASN dan Kepling, dalam rangka menyukseskan program vaksinasi untuk ikut membantu. Setiap Kepling harus membawa anak umur 6-11 tahun minimal 2 orang anak yang belum di vaksinasi, begitu juga dengan ASN minimal 1 orang ASN membawa anak-anak umur 6-11 tahun 2 orang belum di vaksinasi.
“Kepling harus mampu membuat terobosan dan inovasi dilingkungannya, bangun kordinasi yang baik dengan lurah maupun camat, agar bisa dilakukan penanganan secara cepat,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, seluruh Kepling menandatangani Pakta Integritas yang berisi tujuh poin yakni :
Pertama, akan melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab yang diemban dengan bersungguh-sungguh, berdisiplin dan bertanggungjawab serta memiliki loyalitas yang tinggi kepada pimpinan
Kedua, menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas dengan mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, keluarga atau golongan
Ketiga, tidak meminta atau menerima suap, imbalan atau bentuk lainnya dari masyarakat
Empat, menggerakkan semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam gotong royong di wilayahnya
Lima, menyerahkan laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepada Lurah selaku pimpinan pada setiap akhir bulan
Enam, melaksanakan pembuatan denah lingkungan, pendataan kependudukan seperti data penduduk, data keluarga, data penduduk pindah atau datang, atau data lainnya disamping melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan
Tujuh, bersedia di evaluasi oleh pimpinan, menerima sanksi administratif, teguran tertulis atau diberhentikan sebagai Kepala Lingkungan apabila dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi saya nilai lalai,tidak disiplin,tidak mampu dan tidak bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Sahaan
Discussion about this post