SIANTAR
Kesadaran masyarakat yang ada di Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (DJP Sumut) II untuk membayar pajak ternyata masih jauh dari target yang ditentukan nasional. Hal ini diucapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Sumut II, Romadhaniah dikonfirmasi wartawan usai penyerahan tersangka dugaan pemalsuan faktur pajak dan barang bukti ke ruangan PTSP Kejari Siantar, Jumat (26/11/2020) siang.
Romadhaniah menambahkan, kurangnya kesadaran masyarakat membayar pajak tersebut berada diposisi kurang dari 45 persen sedangkan nasional diposisi 71 persen sesuai hasil survei tahun 2019. “Kondisi itu membuat kita berada di rangking 33 dari 34 Kanwil. Ini menjadi PR besar kami,”tambahnya.
Dijelaskannya. kurangnya kesadaran masyarakat membayar pajak tersebut Kanwil DJP Sumut II akan lebih meningkatkan edukasi dan bekerjasama semua pihak baik Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemerintah, Konsultan Pajak. “Kami tidak bisa bekerja sendiri sehingga saya mendatangi Ephorus, Paroki, Walubi, MUI untuk bekerja sama menyadarkan masyarakat membayar pajak,”jelasnya.
Selain itu, Romadhaniah menegaskan pihaknya juga bergandengan tangan dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penagihan yang sifatnya mengedukasi dan tindakan tegas memproses para pelaku melawan hukum seperti pemalsuan faktur pajak sebagai efek jerah.
“Jadi Kanwil DJP Sumut II akan mengajak kerjasama semua pihak untuk menyadarkan masyarakat membayar pajak karena permasalahan pajak merupakan tanggung jawab semua pihak. Kerjasama sosial budaya harus kita bangun,”kata Kakanwil DJP Sumut II Romadhaniah mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






