SIMALUNGUN
Anggota DPRD Kabupaten Simalungun inisial IP terancam Pidana karena diduga memalsukan keterangan dengan menyatakan dirinya pernah sebagai terpidana.
Hal ini dinyatakan Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan sebagai lembaga yang aktif dalam proses pengawalan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia khususnya di Kabupaten Simalungun, Fawer Full Fander Sihite dalam siaran pers nya melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (4/8/2020) pagi sekira pukul 09.11 Wib.
Pria akrab dipanggil Fawer itu mengatakan pernyataan nya itu disadarinya setelah hasil dari telah melakukan investigasi terkait dugaan pemalsuan keterangan tersebut untuk mendaftar ke KPU.
Keterangan tersebut diduga palsu, setelah ILAJ mencocokkan dokumen pendaftaran saudara IP yang digunakan untuk mendaftar sebagai Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dengan dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar yang pernah menjatuhkan hukuman pidana kepada saudara IP.
“IP pernah dijatuhi hukuman kurungan yang diponis oleh PN Kota Siantar,”pungkas Fawer.
Lebih lanjut, Fawer menambahkan jika saudara IP pernah terpidana seharusnya menjalankan persyaratan sesuai dengan undang-undang pemilu terkait calon legislatif yang pernah terpidana, namun hal tersebut tidak dilakukannya karena dokumen yang digunakan menyebut dirinya tidak pernah terpidana.
ILAJ sudah menyerahkan dokumen terkait, dan telah melaporkan saudara IP ke Polres Simalungun bahkan juga sudah pernah dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi pelapor.
“Informasi yang kami dapatkan, begitu juga dengan KPU Simalungun telah dipanggil oleh Polres Simalungun untuk di mintai keterangan terkait laporan kami,”tambahnya.
Permasalahan seperti IP ini sudah pernah terjadi di Kabupaten Kulon Progo, sudah duduk menjadi anggota DPRD dan pada akhirnya harus menjadi tersangka karena memalsukan keterangan dalam dokumen-dokumen yang diperlukan ketika pencalonan sebagai legislatif.
“Oleh karena itu kita sangat berharap pihak Polres Simalungun agar segera menetapkan Sdr. IP menjadi tersangka,”kata Fawer Sihite mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






