SIANTAR
JMT alias Aness (23) warga warga Jalan Sibatu-batu Kampung Tengko, Kabupaten Simalungun sehari harinya supir angkot tidak berkutik dijebloskan ke penjara Polres Siantar akibat perbuatannya nekat mengkobel kemaluan dan mencumbui pacarnya sebut saja bernama Melati (13), Rabu (20/10/21) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Siantar melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH, MH dikonfirmasi wartawan mengatakan Penangkapan Pelaku Annes didasari laporan pengaduan R br P orangtua Melati dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 642 / X / 2021 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDA SUMUT, tanggal 20 Oktober 2021.
Sukamto menjelaskan percabulan itu terjadi hari Selasa (19/10/2021) malam sekira pukul 23.00 Wib di dalam angkot Pelaku Annes yang diparkirkan di Jalan Merdeka depan Gedung Olahraga (GOR) Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Awalnya Pelaku membawa korban berkeliling-keliling sambil mengisi bensin di SPU Jalan Patuan Nagari Kecamatan Siantar Utara, kemudian dibelikan nasi goreng. Selanjutnya sepasang kekasih itu berhenti di depan GOR Jalan Merdeka.
Selesai makan nasi goreng itu, pelaku Aness mencumbui dengan menciumi kening, bibir dan leher korban. Tidak itu saja, Pelaku Aness juga nekat mengkobel kemaluan korban menggunakan jari tangannya. Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya itu, Pelaku Aness kembali membawa korban berkeliling-keliling hingga mengantarkan korban ke rumahnya didaerah Kecamatan Siantar Martoba.
Namun setiba di rumah, korban menceritakan perbuatan bejat Pelaku Aness itu kepada orangtuanya sehingga orangtua korban merasa keberatan dan esok harinya, Rabu (20/10/2021) membawa korban membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar. Lalu siang harinya sekira pukul 14.00 Wib Pelaku Aness ditangkap pihak Sat Reskrim Polres Siantar dari rumahnya.
“Pelaku Aness diancam melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua yakni atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun hukuman penjara,”Pungkas AKP Edi Sukamto.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






