MEDAN II
Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup,
Komisi 4 DPRD Kota Medan sangat menyayangkan lemahnya pengawasan aparatur Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini pihak Lurah.
Pasalnya, sejumlah bangunan tidak memiliki perizinan dalam hal ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut dikritik Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (10/03/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah pengaduan masyarakat mengenai persoalan perizinan bangunan di beberapa wilayah Kota Medan.
Ada pun kasus yang dibahas meliputi bangunan di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Tangguk Bongkar I, Kecamatan Medan Denai, serta bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam pembahasan rapat, Komisi 4 menyoroti masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa dokumen PBG.
Selain itu, Paul juga menemukan adanya ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan yang ada di lapangan, sehingga dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan.
Menanggapi hal tersebut, Paul meminta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan liar. Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan tidak mempersulit proses pengurusan PBG bagi masyarakat.
Menurut Paul, kemudahan dalam pengurusan PBG penting untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendirikan rumah maupun bangunan lainnya. Selain itu, keberadaan PBG juga dinilai berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Paul juga mengimbau para pemilik bangunan agar mematuhi peraturan yang berlaku serta segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunan yang dimiliki. (ROM)






