JAKARTA II
Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas penahanan terhadap Amsal Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam hal ini Komisi III DPR meminta penahanan terhadap Amsal ditangguhkan.
Pernyataan ini berdasarkan kesimpulan rapat yang diambil setelah rapat dengar pendapat umum seluruh fraksi Komisi III DPR bersama Amsal Sitepu yang hadir online, di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Tak cuma itu, Komisi III DPR juga meminta agar Amsal Sitepu dibebaskan. Komisi III DPR mendorong keputusan terbaik dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” pungkasnya. (*/ROM)






