Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ketua umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

Ketua umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

Komna PA Nilai Kebijakan PSBB Tidak Berperspektif dan Sensitif Hak Anak

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
19 April 2020 | 12:39 WIB
inBERITA, BERITA NASIONAL
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnasa PA) menilai kebijakan penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tidak berperspektif dan sensitif pada kepentingan terbaik anak serta hak anak atas perlindungan sesuai dengan ketentuan Konvensi Internasional PBB tentang Hak Anak tahun 1989 maupun UU RI No..35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam siaran pers nya Hari Jumat (17/4/2020) melalui pesan Whatsapp (WA).

Arist menjelaskan, sesungguhnya setiap negara yang menyatakan bencana alam dan non alam sebagai bencana nasional, adalah kewajiban suatu negara untuk menetapkan sebuah kebijakan sistim layanan kedarutan termasuk layanan kedaruratan bagi anak untuk mendapatkan jaminan mendapat layanan kesehatan dan makanan serta layanan pendidikan dengan menggunakan sistim kedarutan.

Namun bila dicermati lebih jauh lagi ternyata tidak ada satu kata pun aturan atau kebijakan PSBB yang memberikan orientasi jaminan perlindungan terhadap pelanggaran hak anak sebagai layanan kedarutan. Sekali pun anak sebelum ditetapkannya kebijakan PSBB sebagai layanan kedarutan nasional untuk tujuan memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid 19, anak sudah diminta jauh sebelumnya untuk tinggal, belajar, bermain dan beribadah dirumah. Namun tidak diikuti pemenuhan hak-hak dasar lainnya, seperti pemberian makanan bergizi meningkatkan kekebalan (immunity) tubuh anak melawan serangan wabah corona.

Sementara bantuan sosial kemanusiaan dalam bentuk pemberiaan sembako kepada masyarakat hanya berorintasi pada kebutuhan orang dewasa. Kebutuhan dasar berupa makanan untuk meningkatkan kekebalan tubuh anak dari serangan wabah Corona misalnya terabaikan.

Disamping itu, Arist menjelaskan pengabaian dan tidak sensitifnya kebijakan PSBB terhadap perlindungan anak juga terlihat dari tidak dikabarkannya atau tersedianya data tekonfirmasi setiap hari berapa usia anak baik laki-laki dan perempuan yang positif terinfesi wabah Covid 19 dan berapa jumlah anak laki-laki dan perempuan meninggal berdasarkan usia sekolah balita dan diatas balita dan berapa usia anak yang sembuh dari serangan pandemi Covid 19.

Minimnya data yang terkonfirmasi ini membuktikan bahwa terabaikannya hak dasar anak termasuk hak anak untuk mendapat makanan dan kesehatan sebagai negara dalam bencana nasional. Padahal kita membutuhkan data terkonfirmasi agar masyarakat dan pemerintah untuk dipakai menentukan arah dan kebijakan yang berorirntasi berkelanjutan dan sensitif pada anak.

Untuk menjalankan kewajiban nasional agar anak dirujuk untuk “stay and learning at home” dampaknya anak sudah mulai merasakan bosan dan tidak betah dirumah, stres dan depressi. Disamping itu, anak sudah mulai merindukan sahabat-sahabatnya untuk bertemu, berbincang dan belajar bersama sambil bermain di sekolah, namun kerinduan itu tidak bisa terealisasi karena kewajiban belajar dirumah harus dijalankan. Keadaan ini juga harus menjadi perhatian dalam menentukan kebijakan PSBB.

Dampak lain, yang harus dipikirkan juga adalah dengan diberlakukan kebijakan tinggal dan belajar dirumah semua tugas-tugas sekolah wajib diambil ahli oleh orangtua, sementara guru hanya memberikan tugas-tugas melalui media online dan terasa monoton dan membosankan sehingga ada banyak orangtua gagal fokus terhadap kerja.

“Pembatasan hak anak bermain, memunculkan kenakalan baru bagi anak. Untuk mengusir rasa jenuh dan bosan, banyak anak ditemukan bermain di pusat-pusat layanan internet untuk bermain game online akibatnya anak berpotensi menjadi korban kekerasan selama “Stay at home”,jelas Arist.

Lalu apa yang harus dilakukan para orangtua atau keluarga agar bisa terhindar tidak menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, mendesak para orangtua dan keluarga menggunakan momen kebijakan tinggal dan belajar bersama di rumah akiba pandemi Covid 19 mengubah paradigma pola pngasuhan yang selama ini otoriter mengubah dan menjadikan pola pengasuhan dialogis dan partisipatif dan dengan sendirinya akan terbangun rumah yang ramah dan bersahabat bagi anak.

Untuk penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dirumah sudah saatnya menggunakan proses belajar dan mengajar menggunakan sistim pendidikan kedaruratan sesuai amanat dari Konvensi PBB tentang Hak Anak dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan dengan sendirinya tidak ada lagi tugas-tugas sekolah yang dibebankan kepada anak secara berlebihan selama anak tinggal dan belajar dirumah.

“Demikian juga selama anak belajar di rumah guru tidak lagi menerapkan standar-standar pendidikan nenentukan kelulusan dengan menerapkan Ujian Nasional. Dengan demikian dalam situasi darurat seperti ini tidak ada peserta didik yang dinyatakan tidak naik dan atau tidak lulus. Inilah salah satu salah satu implementasi dari sistem pendidikan kedaruratan selama anak belajar di rumah,”kata Arist.

Lebih jauh Arist Merdeka menambahkan adalah penting agar mendapatkan data yang terkonfirmasi berapa jumlah anak yang positif terinfeksi Virus Corona usia klasifikasi anak dan berapa jumlah anak yang meninggal dan yang sembuh baik laki-laki dan perempuan usia anak dari serangan pandemi Covid 19. Harus diingat bahwa data sangat diperlukan untuk menentukan arah kebijakan Perlindungan anak dari serangan wabah Covid 19.

Oleh sebab itu, Arist menegaskan Komnas PA sebagai lembaga memberikan perlindungan bagi anak di Indonesia mengharapkan Gugus tugas Nasional Penanganan Pandemi Covid 19 setiap melaporkan perkembangan seranganb wabah Corona untuk memberikan data-data yang terkonfirmasi berapa jumlah anak yang terpapar virus Corona atau meninggal dunia atau juga sembuh berdasarkan kladifikasi usia.

Kemudian menyeruhkan, meminta dan menugaskan semua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara untuk memulai mendata di masing-masing daerah pelayanannya untuk mendapatkan data-data akurat dan terkonfirmasi berapa jumlah anak terpapar wabah Covid 19, meninggal dan sembuh sebagai data yang ter konfirmasi.

“Sudah banyak anak yang dilaporkan dalam posisi terinfeksi Virus Corona diberbagai daerah seperti di Kutai Timur, di Kabupaten Samosir dan Manado. Ayo kita selamatkan Anak Indonesia dari serangan wabah Covid 19. Anak Indonesian Tangguh dan Merdeka!”kata Arist Merdeka Sirait mengakhiri.

Penulis : Ril,  Editor : Freddy Siahaan

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB

TANJUNG BALAI II Polres Tanjung Balai menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Pesat Gatra...

Read more
Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan. (Foto Ist)
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB

MEDAN II Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan, dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelapan uang milik David Gordon Sigalingging senilai Rp...

Read more
Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita