Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait SH

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait SH

Komnas PA Minta Kajari Tobasa Dibebas Tugaskan Akibat Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Desa Sitoluama Laguboti

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
2 Mei 2020 | 16:26 WIB
inBERITA, BERITA KRIMINALITAS, BERITA NASIONAL
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) gagal paham dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembela negara bahkan melecehkan kerja keras penyidikan dan penyelidikan Polres Tobasa serta penghinaan terhadap peran dan tugas Komnas Perlindungan Anak terutama pelecehan terhadap korban dan keluarga korban.

Demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media menanggapi prilaku Jaksa atas dihentikannya perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan TP terhadap anak di desa Sitoluama Laguboti, Kabupaten Tobasa, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari kantornya di Jakarta Timur.

Atas kerja keras Polres Tobasa dan para pegiat perlindungan termasuk peran media untuk mengungkap tabir kekerasan seksual dengan berulang perbaikan yang dilakukan Polres atas petunjuk Jaksa akhirnya Jaksa menyatakan perkara sudah lengkap dan P21 dan siap menyusun tuntutan (Runtut).

Namun sayangnya Kajari berdalih perkara TP yang sudah dinyatakan lengkap dan P21 ternyata dihentikan dan membebaskan tersangka yang sudah sempat ditahan saat Polres Tobasa menyerahkan berkas perkara dan alat bukti serta tersangka kepada Jaksa hanya karena korban mencabut perkara dan damai disinyalir dengan transaksi uang antara pelaku dan keluara korban melalui jasa-jasa pihak lain.

Lebih jauh Arist menjelaskan penghentian dan tidak meneruskan tuntutan Jaksa ke pengadilan atas perkara kekerasan seksual terhadap anak yang diderita NY (15) anak miskin putus sekolah yang dinyatakan oleh Jaksa sendiri sudah lengkap adalah tindakan tidak terpuji, melecehkan korban dan merupakan tindak kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.

“Patutlah Kajari diberhentikan dari Jabatannya sebagai Kajari dan sebagai Kasipidum atas perkara ini,”jelasnya.

Arist menambahkan, seharusnya Jaksa membela korban dan menuntut maksimal pelaku atas perbuatannya dengan ancaman atau tuntutan hukum yang maksimal. Bukan justru membebaskan pelaku dan menyakiti proses hukum korban..

Suatu pertanyaan dan kecurigaan yang mendasar ada apa dibalik transaksi korban dan pelaku serta sikap dan prilaku Jaksa atas perkara ini. Apakah Jaksa dan timnya sudah “Masukj Angin” sehingga perkara tindak pidana luar biasa ini tidak diteruskan ke tingkat pengadilan?

Untuk kasus yang sengaja melanggar tujuan dari Undang-undang (UU) Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta komitmen pemerintah berdasarkan Inpres Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional menentang Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) dan komitmen Kejaksaan Agung terhadap kasus-kasus kejahatan seksual yang telah dinyatakan kengkap dan P21 berdasarkan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tidak dapat dihentikan karena kejahatan seksual masuk kategori tindak pidana khusus dan luar biasa merupakan wajib diselesaikan dengan cara luar biasa serta demi keadilan bagi korban.

Jadi apa yang dilakukan Kajari bersama dengan kasipidum Kejari Tobasa sangat disayangkan karena merupakan sebuah pelecehan terhadap harkat dan martabat korban sebagai anak dan pelecehan dan pengabaian terhadap ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang keadilan bagi korban.

Oleh karena itu, Arist menegaskan Komnas PA sebuah lembaga atau institusi Perlindungan Anak yang memberikan pembelaan dan Perlindungan Anak di Indonesia merekomendasikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu )untuk segera mengusulkan atau merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membebastugaskan dari jabatannya sebagai Kajari Tobasa.

Tidak itu saja, Komnas PA bersama Tim Investigasi dan Advokasi Terpadu Komnas Anak dan para pegiat Media di Tobasa, akan segera memberikan bukti-bukti menekan korban dan keluarganya dan transaksi uang serta bukti-bukti otentik atas latarbelakang rekayasa penghentian perkara ini.

“Komnas PA Minta Kejatisu Merekomendasikan ke Kejagung untuk membebas tugaskan Kajari Tobasa,”kata Arist Merdeka Sirait mengakhiri.

Sumber : Komnas PA, Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Tim Inafis Polres Simalungun AIPDA Sujid saat sidik jari jenajah Robinson Harianja diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saagih Kota Siantar
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB

SIMALUNGUN Tim Inafis Polres Simalungun AIPDA Sujid bersama pihak Dolok Batu Nanggar berhasil mengungkap identitas pria yang ditemukan meninggal dunia...

Read more
Kaposlek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung SH pimpin pencarian terhadap korban Suwanda
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB

SIMALUNGUN II Seorang pemuda berumur 19 tahun, Suwanda warga Huta IV Jampalan Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun diduga hanyut...

Read more
Ledakan dahsyat di perumahan elite Kompleks Grand Polonia Medan tampak tima SAFmR gabungan bekerja mencari korban. (Foto Ist)
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB

MEDAN II Proses pencarian korban akibat ledakan di Kompleks Grand Polonia, Medan Polonia resmi berakhir, Selasa (21/7). Dimana, tim gabungan...

Read more
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB

SIMALUNGUN II Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep