Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home Uncategorized

Komnas PA Pesankan Selebritas dan Anak Indonesia Hentikan Produksi dan Sebar Luaskan Tayangan Pornografi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
10 November 2020 | 17:47 WIB
in Uncategorized
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Penyebaran dan pendistribusian video asusila atau pornografi yang menyugukan gambar asusila yang diduga dilakukan oleh salah seorang selebriti Indonesia inisial GA (32) telah telah menjadi viral di kalangan masyarakat.

Dalam tempo 24 jam saja video itu telah diakses kurang lebih dari 3 juta orang yang dan 49 juta orang telah menjadikan gambar terduga artis mirip GA itu menjadi “trending topick”.

Ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dan Sekjend Danang Sasongko dalam keterangan Pers nya kepada wartawan mengatakan dari hasil Investigasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) dan data yang terkonfirmasi dari berbagai media sosial bahwa pelaku yang menyebarkan video asusila itu masih tergolong usia anak. Dari 3 juta orang yang telah mengakses video asusila itu, terkombinasi 52% dikonsumsi oleh anak-anak dan telah pula menjadi bahan tertawaan lebih kurang 49 juta anak-anak di Indonesia yang dilakukan melalui media sosial (medsos).

Entah bagaimana anak dengan mudanya memperoleh video asusila itu lalu dengan mudah pula anak mendistribusikannya kepada sesamanya melalui media sosial, apakah ini yang disebut tebakan dan atau pemanfaatan anak untuk kepentingan bisnis pornografi oleh kelompok tertentu.

“Sungguh diluar akal sehat kemanusiaan kita, bahwa video yang beredar di kalangan masyarakat itu berisi gambar-gambar seronok dari kalangan selebriti maupun mirip selebriti Indonesia yang sedang digandrungi kalangan anak remaja,”ujar Arist.

Iironisnya, Arist menambahkan di masa pandemi covid 19 video asusila yang menghebohkan itu sengaja dibuat dan diproduksi tanpa beban oleh kalangan selebriti tertentu tanpa memikirkan dampak perbuatannya terhadap anak-anak dan keluarganya bahkan terhadap anaknya sendiri. Apakah ini yang dinamakan cara atau upaya seseorang untuk meningkatkan “rating” dan atau untuk mempertahankan kepopuleran di yang sudah mulai redup akibat dari pandemi covid 19.

Mengingat terdapat unsur kesengajaan membuat dan memproduksi tayangan pornografi itu Komnas PA sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak dan yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan serta Perlindungan Anak di Indonesia, mendesak Polda Metro Jaya menjerat pelaku di dalam video asusila atau pornografi yang lagi menjadi “trending topic” itu dengan pasal 45, junto pasal 27 ayat (1), junto pasal 60, junto pasal 29 UU RI Nomor : 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan atau denda Rp1 milyar.

Sementara itu jika terbukti bahwa anak yang berperan sebagai penyebar video asusila itu, Komnas PA sebutan lain dari Komnas Anak penyelesaian tindak pidananya didekati dengan penyelesaian “diversi” dan atau “keadilan restorasi” dalam Perspektif Perlindungan Anak. Dan untuk kalangan selebritis Indonesia, Komnas PA mengingatkan dan meminta dengan sangat segera menghentikan pembuatan dan atau memproduksi tayangan pornografi sekalipun untuk alasan kepentingan pribadi untuk tidak menyimpan dan menyebarkan dan atau mendistribusikannya. Ingatlah dampaknya sangat membahayakan masa depan anak-anak indonesia.

Sebab data menunjukkan bahwa terjadinya peningkatan kejahatan seksual yang dilakukan anak-anak baik anak sebagai pelaku maupun korban, didorong oleh faktor meningkatnya anak mengkonsumsi tayangan pornografi. Perlu diingat pula bahwa dari 189 juta pelanggan internet d Indonesia ditemukan data 45 juta pelanggannya mengakses tayangan pornografi , mulai dari pornografi ringan sampai tayangan pornografi ekstrem

Jika memaksakan kehendak dengan menggunakan dalil-dalil egoisme, kepopuleran dan untuk mempertahankan daya saing keartisan atau profesi lain, Ingatlah ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara dan dapat pula dikenakan tambahan hukuman berupa denda satu miliar rupiah.

Mengingat anak adalah sosok yang mudah menirukan apa yang dilihat dan dirasakan setelah menjadi pertimbangan utama bahwa dampak penyebaran konten asusila terhadap anak itu dapat merusak psychologist dan masa depan anak serta penyimpangan seksual brutal bagi anak.

Oleh karenanya, Arist menegaskan Komnas PA menghimbau agar semua orang tua dan keluarga senantiasalah menjaga dan melindungi anak-anak dari konten-konten media sosial yang bermuatan dan mengandung asusila. Dampingilah anak kita menggunakan internet medsos secara sehat dan cerdas, itulah dari fungsi keluarga.

Sedangkan pesan moral Komnas PA bagi para kalangan selebritas mirip artis Indonesia dan atau anggota masyarakat lainnya untuk tidak membuat dan memproduksi tayangan pornografi dan atau video asusila.

“Untuk itu mulai hari ini dan untuk seterusnya, Komnas PA meminta agar anak-anak yang saat menyimpan video pornografi kalangan selebritis dan atau mirip artis Indonesia seperti terduga GA untuk tidak menyebarkannya dan marilah semua anak Indonesia menjadi pejuang memerangi pornografi,”kata Arist Merdeka Sirait mengakhiri.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Ketiga tersangka dan barang bukti
Uncategorized

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap 3 Pengedar dan Sabu 1000 Gram Diamankan

10 Januari 2026 | 19:38 WIB

  TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Bolewa...

Read more
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K Hadiri Tabligh Akbar dan Doa Bersama
Uncategorized

Peringati Hari Jadi Kota Tanjungbalai ke 405, Kapolres Hadiri Tabligh Akbar dan Doa Bersama

28 Desember 2025 | 01:06 WIB

TANJUNGBALAI II Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah pada Sabtu sore (27/12). Ribuan masyarakat berkumpul mengikuti Tabligh Akbar...

Read more
Kedua pelaku pencurian, JT dan WWH diapit Kanit Rekrim IPDA Juhandya Malau SH dan Tim
Pematang Siantar

Polsek Siantar Martoba Tangkap Residivis Narkoba dan Temannya Curi Uang Pendeta Asal Tapteng,

13 Desember 2025 | 14:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tas berisi uang...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata saat pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jln. Bungai Rampai II, Medan Tuntungan. (Foto Ist)
BERITA

Binsar Simarmata Minta Disdukcapil ” Jemput Bola ” di Gereja untuk Pembuatan Akta Pernikahan Sipil

23 November 2025 | 13:54 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata ingatkan masyarakat Medan untuk melengkapi segala dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) sejak dini....

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita