Media Online Jurnal X
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home Uncategorized

Komnas PA Pesankan Selebritas dan Anak Indonesia Hentikan Produksi dan Sebar Luaskan Tayangan Pornografi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
10 November 2020 | 17:47 WIB
in Uncategorized
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Penyebaran dan pendistribusian video asusila atau pornografi yang menyugukan gambar asusila yang diduga dilakukan oleh salah seorang selebriti Indonesia inisial GA (32) telah telah menjadi viral di kalangan masyarakat.

Dalam tempo 24 jam saja video itu telah diakses kurang lebih dari 3 juta orang yang dan 49 juta orang telah menjadikan gambar terduga artis mirip GA itu menjadi “trending topick”.

Ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dan Sekjend Danang Sasongko dalam keterangan Pers nya kepada wartawan mengatakan dari hasil Investigasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) dan data yang terkonfirmasi dari berbagai media sosial bahwa pelaku yang menyebarkan video asusila itu masih tergolong usia anak. Dari 3 juta orang yang telah mengakses video asusila itu, terkombinasi 52% dikonsumsi oleh anak-anak dan telah pula menjadi bahan tertawaan lebih kurang 49 juta anak-anak di Indonesia yang dilakukan melalui media sosial (medsos).

Entah bagaimana anak dengan mudanya memperoleh video asusila itu lalu dengan mudah pula anak mendistribusikannya kepada sesamanya melalui media sosial, apakah ini yang disebut tebakan dan atau pemanfaatan anak untuk kepentingan bisnis pornografi oleh kelompok tertentu.

“Sungguh diluar akal sehat kemanusiaan kita, bahwa video yang beredar di kalangan masyarakat itu berisi gambar-gambar seronok dari kalangan selebriti maupun mirip selebriti Indonesia yang sedang digandrungi kalangan anak remaja,”ujar Arist.

Iironisnya, Arist menambahkan di masa pandemi covid 19 video asusila yang menghebohkan itu sengaja dibuat dan diproduksi tanpa beban oleh kalangan selebriti tertentu tanpa memikirkan dampak perbuatannya terhadap anak-anak dan keluarganya bahkan terhadap anaknya sendiri. Apakah ini yang dinamakan cara atau upaya seseorang untuk meningkatkan “rating” dan atau untuk mempertahankan kepopuleran di yang sudah mulai redup akibat dari pandemi covid 19.

Mengingat terdapat unsur kesengajaan membuat dan memproduksi tayangan pornografi itu Komnas PA sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak dan yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan serta Perlindungan Anak di Indonesia, mendesak Polda Metro Jaya menjerat pelaku di dalam video asusila atau pornografi yang lagi menjadi “trending topic” itu dengan pasal 45, junto pasal 27 ayat (1), junto pasal 60, junto pasal 29 UU RI Nomor : 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan atau denda Rp1 milyar.

Sementara itu jika terbukti bahwa anak yang berperan sebagai penyebar video asusila itu, Komnas PA sebutan lain dari Komnas Anak penyelesaian tindak pidananya didekati dengan penyelesaian “diversi” dan atau “keadilan restorasi” dalam Perspektif Perlindungan Anak. Dan untuk kalangan selebritis Indonesia, Komnas PA mengingatkan dan meminta dengan sangat segera menghentikan pembuatan dan atau memproduksi tayangan pornografi sekalipun untuk alasan kepentingan pribadi untuk tidak menyimpan dan menyebarkan dan atau mendistribusikannya. Ingatlah dampaknya sangat membahayakan masa depan anak-anak indonesia.

Sebab data menunjukkan bahwa terjadinya peningkatan kejahatan seksual yang dilakukan anak-anak baik anak sebagai pelaku maupun korban, didorong oleh faktor meningkatnya anak mengkonsumsi tayangan pornografi. Perlu diingat pula bahwa dari 189 juta pelanggan internet d Indonesia ditemukan data 45 juta pelanggannya mengakses tayangan pornografi , mulai dari pornografi ringan sampai tayangan pornografi ekstrem

Jika memaksakan kehendak dengan menggunakan dalil-dalil egoisme, kepopuleran dan untuk mempertahankan daya saing keartisan atau profesi lain, Ingatlah ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara dan dapat pula dikenakan tambahan hukuman berupa denda satu miliar rupiah.

Mengingat anak adalah sosok yang mudah menirukan apa yang dilihat dan dirasakan setelah menjadi pertimbangan utama bahwa dampak penyebaran konten asusila terhadap anak itu dapat merusak psychologist dan masa depan anak serta penyimpangan seksual brutal bagi anak.

Oleh karenanya, Arist menegaskan Komnas PA menghimbau agar semua orang tua dan keluarga senantiasalah menjaga dan melindungi anak-anak dari konten-konten media sosial yang bermuatan dan mengandung asusila. Dampingilah anak kita menggunakan internet medsos secara sehat dan cerdas, itulah dari fungsi keluarga.

Sedangkan pesan moral Komnas PA bagi para kalangan selebritas mirip artis Indonesia dan atau anggota masyarakat lainnya untuk tidak membuat dan memproduksi tayangan pornografi dan atau video asusila.

“Untuk itu mulai hari ini dan untuk seterusnya, Komnas PA meminta agar anak-anak yang saat menyimpan video pornografi kalangan selebritis dan atau mirip artis Indonesia seperti terduga GA untuk tidak menyebarkannya dan marilah semua anak Indonesia menjadi pejuang memerangi pornografi,”kata Arist Merdeka Sirait mengakhiri.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Gelar Patroli
Uncategorized

Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

2 September 2025 | 08:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar menggelar Patroli Skala Besar dalam rangka antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kota Pematangsiantar, pada Senin (1/9/2025)...

Read more
piket Bhabinkamtibmas BRIPKA Agus Rumahorbo dan BRIPKA Irwan Surya Darma serta piket Jaga menyelesaikan masalah dugaan penganiayaan
Pematang Siantar

Polsek Siantar Barat Selesaikan Masalah Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

3 Agustus 2025 | 22:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siatar Barat Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas BRIPKA Agus Rumahorbo dan BRIPKA Irwan Surya Darma serta piket...

Read more
Kanit Bhabinkamtibmas IPDA M. Pardede, Ps. Kanit Binpolmas Aiptu Sayadi Damanik, Ps. Kanit Bintibsos Bripka Hermansah Putra dan Brigadir Samsul Bachri melaksanakan kegiatan patroli rutin sambang kamtibmas kepada para pedagang Pasar Horas
Uncategorized

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Rutin Sambang Kamtibmas kepada Pedagang di Pasar Horas

21 Juli 2025 | 22:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Pembinaan masyarakat (Sat Binmas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Bhabinkamtibmas IPDA M. Pardede, Ps. Kanit Binpolmas Aiptu Sayadi Damanik,...

Read more
Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Jalan Pangaribuan
Uncategorized

Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Jalan Pangaribuan

19 Juli 2025 | 01:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon diwakili PS. Kanit Binmas AIPTU P. Manurung mengikuti pelaksanaan kegiatan Gotong Royong...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Masalah Pemecatan Sepihak di RS Efarina Etaham Diselesaikan Dengan Berdamai

9 September 2025 | 17:18 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Donor Darah dan Bakti Kesehatan

9 September 2025 | 16:06 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kipli dan Landong Pengedar Sabu di Nagori Pematang Syahkuda

9 September 2025 | 14:21 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bersama Pemkot Tanam Jagung Dukung Ketapang

9 September 2025 | 14:00 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Pimpin Apel Pagi ASN Pemko Tanjungbalai

9 September 2025 | 12:01 WIB
BERITA

17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Mahyaruddin Salim Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

9 September 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Provsu, Bahas Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

9 September 2025 | 11:34 WIB
BERITA

SMSI Dukung Prabowo Gibran Melakukan Percepatan Pembangunan Wujudkan Indonesia Emas 2045

9 September 2025 | 10:44 WIB
BERITA

Ketua DPRD Medan Terima Tunjangan Setiap Bulan Rp 41 Juta dan Anggota Rp 19 Juta, Rico Waas : Kinerja Harus Ditingkatkan dan Jadi Evaluasi

9 September 2025 | 10:25 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita