TANJUNG BALAI
Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP-C) Teluk Nibung, berhasil melakukan penindakan kapal yang mengangkut barang larangan dan Pembatasan Dari Luar Daerah Pabean Indonesia Hari Selasa (10/3/2020) pagi subuh sekitar pukul 05.30 WIB pada koordinat 2 Derajat 734 menit 0036 detik N 100 derajat 2684 menit 8604 detik E disekitar perairan Tanjung Bangsi, Penai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
Keberhasilan itu pun di Press Release Kepala KPPBC TMP-C Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, I Wayan Sapta Dharma di Pelabuhan Teluk Nibung Hari Rabu (11/32020) siang sekitar pukul 13.30 Wib.
Kepala KPPBC TMP-C Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, I Wayan Sapta Dharma mengatakan dalam perjalanan tugas pengawasan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memberikan kewenangan untuk mengendalikan dan memeriksa sarana pengangkutan di laut atau di sungai, serta kewenangan untuk membawa sarana pengangkut ke kantor pabean atau tempat lain untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 91 UU Kepabeanan.
Kemudian dalam pasal 75 diatur bahwa untuk pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut atau di sungai pejabat DJBC perlu dilengkapi dengan sarana operasional berupa kapal patroli atau sarana pengawasan lainnya serta dapat dilengkapi dengan senjata api. “Wilayah pengawasan laut dan sungai KPPBC TMP-C Teluk Nibung diantaranya meliputi Sungai Asahan, Sei Brombang dan Tanjung Leidong”,Ucapnya.
Lebih lanjut, I Wayan menjelaskan saat tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung mendapat informasi pada Hari Minggu (8/3/2020) bahwa ada kapal yang akan menyelundupkan bawang bombay dari Negara Malaysia sehingga Tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan operasi untuk mencari dan menemukan kapal target tersebut.
Lalu esok harinya, Selasa (10/3/2020) pagi subuh sekitar pukul 5.30 WIB pada koordinat 2.7340036 N 100.26848604 E di sekitar perairan Tanjung Bangsi, Panai Hilir Labuhan Batu Tim Patroli Laut BC 15031 Teluk Nibung dengan komandan patroli Bintang Jamuda Purba memberhentikan sebuah kapal Al dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi intelijen kemudian
Seorang tekong berinisial B dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A serta S tanpa ada perlawanan memberhentikan laju kapal itu dan mengaku membawa muatan berupa bawang bombay dari Malaysia. Tim melakukan pemeriksaan dan mengetahui kapal itu KM. Madu rezeki GT 04 bermuatan bawang bombay sekitar 1000 karung atau masing masing 10 kg dengan berat total kurang lebih 10 ton.
“Adanya barang bukti itu, Kapal beserta muatan bawang bombay beserta ketiga pria itu diamankan menuju Bea Cukai Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnnya.
I Wayan menegaskan ketiga pria itu terancam melanggar Pasal 102 huruf A UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 Miliar.
Selain itu juga diancam Peraturan di bidang karantina yaitu: UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, PP-14/2002 tentang Persyaratan Karantina Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 43 Tahun 2012 Pasal 14 tentang Tempat Pemasukan Impor Untuk Umbi Lapis.
“10 ton bawang bombay ini diperkirakan harga pasaran sekitar Rp1.800.000.000, Dengan penggagalan ini Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara sekitar Rp270.000.000,”tegasya.
Tidak itu saja, I Wayan kembali menambahkan Bea Cukai Teluk Nibung juga berhasil melindungi masyarakat dari potensi penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dibawa melalui barang tangkapan berupa bawang bombay tersebut yang dapat mengancam ketahanan pangan Indonesia dengan merusak varietas tumbuhan yang sudah tumbuh di Indonesia.
Bawang bombay merupakan salah satu komoditi sayuran yang mempunyai arti penting bagi masyarakat, baik dilihat dari nilai ekonomi maupun dari kandungan gizi yang tinggi. Meskipun bawang bombay bukan merupakan kebutuhan pokok, akan akan tetapi kebutuhan terhadap bawang bombay tidak dapat dihindari oleh konsumen rumah tangga sebagai bumbu masak sehari-hari. Hal ini yang menyebabkan permintaan atas komoditas bawang bombay menjadi cukup tinggi di pasar.
Dengan merubah virus Corona yang berdampak pada penurunan kegiatan ekonomi secara global ini juga mengurangi jalur distribusi bawang bombay, harga bawang bombay di pasaran mengalami lonjakan tinggi, dari semula Rp20.000 /kg menjadi Rp180.000 /kg. Langkahnya pasokan impor dan tingginya harga di pasaran diduga sebagai penyebab utama / motif dari penyelundupan bawang bombay tersebut.
Menjalankan fungsi sebagai community Protector, DJBC berupaya melindungi masyarakat dari ancaman masuknya barang-barang berbahaya.” Penindakan terhadap penyelundupan bawang ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan tugas perlindungan terhadap masyarakat dari masuknya barang-barang impor ilegal” Ujar I wayan sapta Dharma, Kepala Bea Cukai Teluk Nibung.
“Perlu Sinergi yang kuat antar instansi penegak hukum untuk bersama-sama mencegah masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri.”kata Kepala KPPBC TMP-C Teluk Nibung I Wayan Sapta Dharma memgakhiri.
Hadir Press Release itu Mewakili (Danlanal TBA) Dandem Pomal Kapten M Damanik, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kajari Tanjung Balai A.A.G. Satya Marakandeya, SH M.Hum, Mewakili Kepala KSOP Tanjung Balai, Al Muhkti, Mewakili Kepala Kantor Karantina Pertanian M Sahrul, Mewakili Kepala Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Tanjung Balai, Waidar, Mewakili Kepala Imigrasi Kelas II TBA Rinaldi.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post