SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar ikut menangkap Aciang (48) warga Jl. Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar diduga penjual narkoba jenis Shabu setelah adanya pengakuan atau “nyanyi” Kiki Ardian alias Kucai (35) warga Jl. Tanah Jawa Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota
Siantar, Senin (13/3/2023) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Awalnya pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap Pelaku Kucai sedang berdiri dipinggir Jalan Ade Irma Gang Hulu Balang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar setelah adanya informasi diduga akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu.
Dari Kucai ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,51 gram dan 1 unit handphone merk Samsung. Diinterogasi Kucai mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari Aciang.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa Aciang dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan. Lalu malam harinya sekira pukul 23.00 Wib Aciang berhasil diringkus dipinggir Jalan Mataram dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dibalut tisu dan sobekan plastic warna hitam didalamnya ada 2 paket narkotika diduga jenis shabu dibalut tisu dengan total berat brutto shabu tersebut 12,57 gram dan 1 unit handphone merk Samsung.
Diinterogasi Acing mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari Warga Medan. Namun setelah dilakukan pengembangan tidak berhasil menangkap warga Medan tersebut.
“Kedua Pelaku Aciang dan Kiki Ardian alias Kucai beserta seluruh barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Resnarkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (FRED)






