SIANTAR
Pengakuan atau “nyanyian” seorang kurir berinisial IPC alias Irfan (31) membuat Mantan Team Leader Sales Promotion Girl (TL SPG) Rokok inisial Ren alias Rendi (25) diduga pengedar atau penjual narkotika jenis Shabu merayakan tahun baru 2022 di Penjara Polres Siantar.
Awalnya Kamis (2/12/2021) sore sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Komplek Megaland Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar tepatnya didepan showroom Yamaha.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal meringkus Pelaku Irfan sedang duduk diatas sepedamotor Honda Vario BK 3853 TBH dengan gerak gerik mencurigakan. Saat itu Pelaku Irfan melawan sehingga terjatuh keatas tanah dan ditemukan 1 paket Shabu berat kotor (brutto) 0.32 gram yang dibalut plastik merah diatas tanah yang dijatuhkannya dari tangan kirinya, kemudian 1 unit Hp merk Vivo
Diinterogasi Pelaku Irfan mengaku shabu itu didapatkannya dari Pelaku Ran alias Rendy dengan memancing untuk bertransaksi shabu dan sepakat bertemu didepan Hotel Mutiara Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Malam harinya sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal meringkus Pelaku Rendy berdiri didepan Hotel Mutiara dan ditemukan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kirinya berupa 1 buah kotak rokok Marlboro didalamnya 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 unit Hp merk Vivo dan 1 buah tas warna hitam didalamnya 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang disandangnya. Lalu kedua pelaku, Irfan dan Rendy serta barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Dari Pelaku Rendy ditemukan barang bukti Shabu bruto 2,46 gram. Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba IPTU Rudi Panjaitan SH melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi SH.






