MEDAN II
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Airlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (16/5/2026) malam.
Petugas berhasil mengamankan bernama Marito Yohanes Silalahi alias Bento warga Jalan Haji Anif Komplek Cinta Damai, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaku tidak menyangka petugas yang melakukan penyamaran, saat menyerahkan 1 paket sabu. Setelah transaksi berlangsung, personel lainnya yang telah bersiaga langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil mengamankan lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram serta uang tunai sebesar Rp100 ribu diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Lae. Kepada petugas, tersangka juga mengaku menerima 5 paket sabu untuk dijual kembali dengan sistem setor hasil penjualan kepada pemasok.
Selain itu, tersangka mengakui bahwa sebelum ditangkap, 1 paket sabu telah berhasil dijual kepada pembeli lain. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok narkotika yang disebut tersangka.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, melengkapi administrasi penyidikan, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Medan. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan sekitar. (ROM)






