TANJUNG BALAI.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung Balai kembali membebaskan 45 orang warga binaan atau Narapidana (Napi) dan salah satu diantaranya wanita Hari Jumat (3/4/2020) malam.
“Setelah kemarin kita bebaskan 37 orang napi, gelombang kedua ini kami kembali membebaskan 45 orang napi. Jadi total jumlah keseluruhan yang dipulangkan sebanyak 82 orang,”ujar Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Tanjung Balai, Jayanta didampingi KPLP S. Hamonangan Saragih dikonfirmasi wartawan Media Online Jurnalx.id.
Kalapas menambahkan rencananya Lapas Klas IIB Tanjung Balai akan membebaskan para napi hingga berjumlah 209 orang. Pembebasan itu Para napi tersebut berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 di lingkungan Lapas dan Dirjen Pemasyarakatan dengan Syarat napi yang sisa tahanannya 2/3 hingga 31 Desember 2020.
“Napi yang sudah memiliki syarat asimilasi yang cukup dari Dirjen Pemasyarakatan yang hukumannya dibawah 5 tahun.Tapi tetap diingat 2/3 sisa tahanannya hingga Desember tahun 2020 ini,”kata Kalapas Jayanta mengakhiri.
Sementara itu 45 napi itu sebelum dibebaskan terlebih dahulu mengucapkan terimakasihkepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly, Dirjen Pemasyarakatan, Kanwil Menkum HAM sumut dan Kalapas Kelas IIB Tanjung Balai beserta jajarannya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly atas keputusannya, kami juga sangat berterima kasih kepada Kalapas Tanjung Balai Jayanta dan KPLP Hamonangan Saragih yang membebaskan kami tanpa dipungut biaya. Kami senang dan berjanji akan berbuat terbaik di masyarakat,”ucap 45 napi serentak dihadapan kedua petinggi Lapas Tanjung Balai itu.
Penulis : R. Tamba, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post