Media Online Jurnal X
Kamis, 18 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home Demo
Aksi Ngadap Tarigan di Polda Sumut. (Foto Ist)

Aksi Ngadap Tarigan di Polda Sumut. (Foto Ist)

Laporan Soal Tanah “Mandek” di Polres Simalungun, Ngadap Tarigan Demo Rantaikan Tangan dan Kaki di Polda Sumut

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
7 Oktober 2024 | 21:59 WIB
in Demo, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Seorang pria berusia 70 tahun mendatangi kantor Polda Sumut.

Ia menggunakan rantai di kaki dan tangannya, berharap akan keadilan dari Kapolda Sumut.

“Sudah 11 tahun saya berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tanah saya. Tapi sampai sekarang tidak ada apapun yang saya dapatkan. Kasus saya dihentikan tanpa kepastian yang jelas,” ujar pria tersebut yang diketahui bernama Ngadap Tarigan, Senin (7/10/2024).

Rantai besi berukuran besar yang dipakainya, sebagai tanda bahwa keadilan bagi dirinya telah dipenjara. Pasalnya, selama sebelas tahun perjuangan masih tetap tidak mendapatkan jawaban yang jelas atas laporannya.

Ngadap Tarigan menceritakan awal kasusnya, di mana pada tahun 1990, ia dan istri membeli tanah di wilayah Desa Siboras Rakut Besi Kecamatan Silima Kuta, Kabupaten Simalungun seluas 5.214 meter persegi kepada Sarjana Girsang.

Kemudian ia juga membeli lahan seluas 6.499 meter persegi kepada Karen Girsang. Kedua lahan yang dibelinya itu berbatasan dengan lahan milik Mahap Sijabat di sebelah Barat, Timur dan Utara yang akhirnya dijual kepada Edy Sitepu dan Molana Depari.

Pada pertengahan tahun 2011, Ngadap dan istrinya menyewakan lahan seluas 65 hektar yang di dalamnya termasuk kedua lahan yang dibelinya di tahun 1990 itu.

PT Green River Nusantara selaku penyewa kemudian meninggalkan lahan yang disewa tanpa pemberitahuan kepada Ngadap Tarigan selaku pemilik lahan.

Selama masa penyewaan oleh PT Green River Nusantara, Ngadap selalu mengawasi lahan tersebut. Namun, pada tahun 2011, ia mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa PT Green River Nusantara tidak lagi mengelola lahan yang disewakan.

Setelah memeriksa kondisi lahan, Ngadap mendapatkan kondisi jalan yang asli sudah berubah alurnya. Pengubahan ini diuga dilakukan oleh Edy Sitepu setelah membeli lahan Mahap Sijabat yang berbatasan dengan lahan miliknya itu.

Bahkan, Edy Sitepu juga telah menanami areal lahan miliki Ngadap Tarigan yang berupa areal perbukitan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi dengan tanaman jeruk manis. Ketika ditanyakan, Edy Sitepu berdalih bahwa lahan tersebut masuk dalam areal lahan yang dibelinya dari Mahap Sijabat.

Namun, berdasarkan Alas Hak Tanah dibuktikan ternyata bahwa lahan yang disengketakan itu masih masuk dalam areal lahan yang kepemilikannya dikuasai oleh Ngadap Tarigan.

Di tahun 2013, ketika masih berselisih dengan Edy Sitepu seorang oknum Sekretaris Desa Siboras Rakutbesi diduga membantu menerbitkan sertifikat tanah atas lahan yang disengketakan itu.

Dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 552 Tahun 2013 itu diketahui bahwa dalam proses pengukuran lahan untuk menerbitkan sertifikat, pihak Ngadap Tarigan selaku pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanah milik Edy Sitepu sama sekali tidak dilibatkan.

Dan Edy Sitepu melakukan penetapan batas dan pengukuran tanah sepihak diduga atas bantuan oknum Sekretaris Desa Siborasi Rakutbesi bernama Jameslan Girsang.

Dengan tidak hadirnya Ngadap Tarigan dalam proses pengukuran lahan, mengakibatkan lahan seluas 3.000 meter persegi miliknya menjadi milik Edy Sitepu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 662 Desa Siboras Rakutbesi tahun 2013.

Padahal, tidak pernah ada proses jual beli atau ganti rugi dari pihak Edy Sitepu kepada Ngadap Tarigan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, berita acara pengukuran dan penetapan atas lahan yang disengketakan itu ternyata tidak pernah didaftarkan ke kantor Desa Siboras Rakutbesi.

Sebelumnya, di tahun 2013, BPN Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun sudah mengupayakan mediasi terhadap kedua pihak.

Bahkan, Kejaksaan Negeri Simalungun telah menyatakan lahan Ngadap Tarigan terbukti telah terhisap secara keliru atas kepemilikan Edy Sitepu dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor 552 Desa Siboras Rakutbesi tahun 2013.

Keputusan ini ditolak pihak Edy Sitepu dan terus melakukan penguasaan atas lahan yang bukan miliknya itu.

Atas perilaku itu, Ngadap Tarigan melaporkan perkara sengketa yang dialaminya ke Polres Simalungun hingga Polda Sumatera Utara.

Adapun pihak yang dilaporkan adalah Mahap Sijabat, Joker Girsang dan Rajin Sembiring selaku pihak yang menjual tanahnya yang berbatasan langsung dengan Ngadap Tarigan kepada Edy Sitepu.

Nama lain yang dilaporkan adalah Edy Sitepu yang diduga melakukan penyerobotan atas lahan Ngadap Tarigan.

Ngadap Tarigan juga melaporkan oknum Sekretaris Desa Siboras Rakutbesi atas nama Jameslan Girsang yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat memanipulasi data dalam proses penerbitan sertifikat yang menghisap lahan milik Ngadap Tarigan.

Hingga September 2024, perkembangan kasus tersebut tidak berjalan, baik di Polres Simalungun maupun Polda Sumatera Utara.

Menurut informasi diperoleh Ngadap, terlapor atas nama Jameslan Girsang sama sekali belum pernah datang memenuhi panggilan penyidik, walau sudah beberapa kali dilayangkan surat panggilan. Anehnya, ternyata dalam surat panggilan itu, Jameslan Girsang dipanggil sebagai saksi, bukan terlapor.

Ia berharap, Polda Sumut bisa segera memberinya keadilan untuk memperoleh hak nya kembali atas lahan yang sudah dimilikinya selama puluhan tahun itu.

“Apa saya ini bukan warga negara Indonesia? Sampai saya harus begini dulu untuk meminta keadilan. Kenapa saya diperlakukan dengan sangat tidak adil seperti ini,” tutur Ngadap Tarigan.

Aksi yang dilakukan oleh Ngadap Tarigan sempat menuai bentrokan antara masa aksi yang merupakan keluarganya dengan oknum Polda Sumut. Pasalnya, salah seorang oknum sempat membanting pintu mobil di hadapan massa aksi. (ROM)

Share18Tweet12SendShare

Berita Terkait

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumut  (Foto Ist)
BERITA

Jelang Nataru 2025, Polda Sumut Kerahkan 11.417 Personel Gabungan dan 166 Pos Disiapkan

17 Desember 2025 | 22:38 WIB

MEDAN II Polda Sumatera Utara (Sumut) pastikan kesiapan penuh dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama momentum Natal...

Read more
Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Foto Ist)
BERITA

Pemprovsu Akan Berkolaborasi Dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Siapkan 1000 Hunian Tetap Korban Banjir

17 Desember 2025 | 22:31 WIB

MEDAN II Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution berkomitmen menyiapkan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan 1.000 hunian tetap (huntap) untuk...

Read more
Dua pejabat PT Inalum resmi ditetapkan tersangka dan ditahan (Foto Ist). 
KORUPSI

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Mantan Pejabat PT Inalum Resmi Ditahan Pihak Kejati Sumut

17 Desember 2025 | 22:23 WIB

MEDAN II Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut resmi menetapkan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai tersangka kasus korupsi...

Read more
Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Medan, Dr Dra Lily MBA MH didampingi Anggota Sri Rezeki serta Ketua Bapemperda Afif Abdillah saat menerima kunjungan dari Ketua APPSI Muhammad Siddiq di ruang Bamus (Foto Ist)
BERITA

Soal Zonasi Penjualan Rokok di Area Pendidikan, Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Bakal Tinjau Ulang

17 Desember 2025 | 20:02 WIB

MEDAN II Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan bakal meninjau ulang ketentuan zonasi penjualan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Masyarakat Sambut Antusias GPM di Polsek Siantar Selatan, 100 Zak Beras SPHP Habis Dibeli

18 Desember 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Lepas Pemberangkatan Jamah Umroh, Walikota : Jaga Kesehatan dan Doakan Kota Tanjungbalai

18 Desember 2025 | 08:30 WIB
BERITA

Temu Ramah, Walikota Mahyaruddin Salim Ajak Insan Pers Bangun Kota Tanjungbalai

18 Desember 2025 | 08:24 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kantor Dinas Pendidikan

17 Desember 2025 | 22:53 WIB
BERITA

Jelang Nataru 2025, Polda Sumut Kerahkan 11.417 Personel Gabungan dan 166 Pos Disiapkan

17 Desember 2025 | 22:38 WIB
BERITA

Pemprovsu Akan Berkolaborasi Dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Siapkan 1000 Hunian Tetap Korban Banjir

17 Desember 2025 | 22:31 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Mantan Pejabat PT Inalum Resmi Ditahan Pihak Kejati Sumut

17 Desember 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Kick off GPM Dirangkai SERUNAI 2025 Sambut Nataru Resmi Dibuka 

17 Desember 2025 | 20:31 WIB
BERITA

Rakor TKPK Kota Pematangsiantar Dalam Rangka Konsultasi Publik RPKD Tahun 2025-2029

17 Desember 2025 | 20:16 WIB
BERITA

Soal Zonasi Penjualan Rokok di Area Pendidikan, Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Bakal Tinjau Ulang

17 Desember 2025 | 20:02 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru

17 Desember 2025 | 19:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ringkus Pria Asal Medan Diduga Jual Sabu di Bukit Maraja

17 Desember 2025 | 17:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita