Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeDemo
Aksi Ngadap Tarigan di Polda Sumut. (Foto Ist)

Aksi Ngadap Tarigan di Polda Sumut. (Foto Ist)

Laporan Soal Tanah “Mandek” di Polres Simalungun, Ngadap Tarigan Demo Rantaikan Tangan dan Kaki di Polda Sumut

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
7 Oktober 2024 | 21:59 WIB
inDemo, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Seorang pria berusia 70 tahun mendatangi kantor Polda Sumut.

Ia menggunakan rantai di kaki dan tangannya, berharap akan keadilan dari Kapolda Sumut.

“Sudah 11 tahun saya berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tanah saya. Tapi sampai sekarang tidak ada apapun yang saya dapatkan. Kasus saya dihentikan tanpa kepastian yang jelas,” ujar pria tersebut yang diketahui bernama Ngadap Tarigan, Senin (7/10/2024).

Rantai besi berukuran besar yang dipakainya, sebagai tanda bahwa keadilan bagi dirinya telah dipenjara. Pasalnya, selama sebelas tahun perjuangan masih tetap tidak mendapatkan jawaban yang jelas atas laporannya.

Ngadap Tarigan menceritakan awal kasusnya, di mana pada tahun 1990, ia dan istri membeli tanah di wilayah Desa Siboras Rakut Besi Kecamatan Silima Kuta, Kabupaten Simalungun seluas 5.214 meter persegi kepada Sarjana Girsang.

Kemudian ia juga membeli lahan seluas 6.499 meter persegi kepada Karen Girsang. Kedua lahan yang dibelinya itu berbatasan dengan lahan milik Mahap Sijabat di sebelah Barat, Timur dan Utara yang akhirnya dijual kepada Edy Sitepu dan Molana Depari.

Pada pertengahan tahun 2011, Ngadap dan istrinya menyewakan lahan seluas 65 hektar yang di dalamnya termasuk kedua lahan yang dibelinya di tahun 1990 itu.

PT Green River Nusantara selaku penyewa kemudian meninggalkan lahan yang disewa tanpa pemberitahuan kepada Ngadap Tarigan selaku pemilik lahan.

Selama masa penyewaan oleh PT Green River Nusantara, Ngadap selalu mengawasi lahan tersebut. Namun, pada tahun 2011, ia mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa PT Green River Nusantara tidak lagi mengelola lahan yang disewakan.

Setelah memeriksa kondisi lahan, Ngadap mendapatkan kondisi jalan yang asli sudah berubah alurnya. Pengubahan ini diuga dilakukan oleh Edy Sitepu setelah membeli lahan Mahap Sijabat yang berbatasan dengan lahan miliknya itu.

Bahkan, Edy Sitepu juga telah menanami areal lahan miliki Ngadap Tarigan yang berupa areal perbukitan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi dengan tanaman jeruk manis. Ketika ditanyakan, Edy Sitepu berdalih bahwa lahan tersebut masuk dalam areal lahan yang dibelinya dari Mahap Sijabat.

Namun, berdasarkan Alas Hak Tanah dibuktikan ternyata bahwa lahan yang disengketakan itu masih masuk dalam areal lahan yang kepemilikannya dikuasai oleh Ngadap Tarigan.

Di tahun 2013, ketika masih berselisih dengan Edy Sitepu seorang oknum Sekretaris Desa Siboras Rakutbesi diduga membantu menerbitkan sertifikat tanah atas lahan yang disengketakan itu.

Dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 552 Tahun 2013 itu diketahui bahwa dalam proses pengukuran lahan untuk menerbitkan sertifikat, pihak Ngadap Tarigan selaku pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanah milik Edy Sitepu sama sekali tidak dilibatkan.

Dan Edy Sitepu melakukan penetapan batas dan pengukuran tanah sepihak diduga atas bantuan oknum Sekretaris Desa Siborasi Rakutbesi bernama Jameslan Girsang.

Dengan tidak hadirnya Ngadap Tarigan dalam proses pengukuran lahan, mengakibatkan lahan seluas 3.000 meter persegi miliknya menjadi milik Edy Sitepu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 662 Desa Siboras Rakutbesi tahun 2013.

Padahal, tidak pernah ada proses jual beli atau ganti rugi dari pihak Edy Sitepu kepada Ngadap Tarigan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, berita acara pengukuran dan penetapan atas lahan yang disengketakan itu ternyata tidak pernah didaftarkan ke kantor Desa Siboras Rakutbesi.

Sebelumnya, di tahun 2013, BPN Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun sudah mengupayakan mediasi terhadap kedua pihak.

Bahkan, Kejaksaan Negeri Simalungun telah menyatakan lahan Ngadap Tarigan terbukti telah terhisap secara keliru atas kepemilikan Edy Sitepu dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor 552 Desa Siboras Rakutbesi tahun 2013.

Keputusan ini ditolak pihak Edy Sitepu dan terus melakukan penguasaan atas lahan yang bukan miliknya itu.

Atas perilaku itu, Ngadap Tarigan melaporkan perkara sengketa yang dialaminya ke Polres Simalungun hingga Polda Sumatera Utara.

Adapun pihak yang dilaporkan adalah Mahap Sijabat, Joker Girsang dan Rajin Sembiring selaku pihak yang menjual tanahnya yang berbatasan langsung dengan Ngadap Tarigan kepada Edy Sitepu.

Nama lain yang dilaporkan adalah Edy Sitepu yang diduga melakukan penyerobotan atas lahan Ngadap Tarigan.

Ngadap Tarigan juga melaporkan oknum Sekretaris Desa Siboras Rakutbesi atas nama Jameslan Girsang yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat memanipulasi data dalam proses penerbitan sertifikat yang menghisap lahan milik Ngadap Tarigan.

Hingga September 2024, perkembangan kasus tersebut tidak berjalan, baik di Polres Simalungun maupun Polda Sumatera Utara.

Menurut informasi diperoleh Ngadap, terlapor atas nama Jameslan Girsang sama sekali belum pernah datang memenuhi panggilan penyidik, walau sudah beberapa kali dilayangkan surat panggilan. Anehnya, ternyata dalam surat panggilan itu, Jameslan Girsang dipanggil sebagai saksi, bukan terlapor.

Ia berharap, Polda Sumut bisa segera memberinya keadilan untuk memperoleh hak nya kembali atas lahan yang sudah dimilikinya selama puluhan tahun itu.

“Apa saya ini bukan warga negara Indonesia? Sampai saya harus begini dulu untuk meminta keadilan. Kenapa saya diperlakukan dengan sangat tidak adil seperti ini,” tutur Ngadap Tarigan.

Aksi yang dilakukan oleh Ngadap Tarigan sempat menuai bentrokan antara masa aksi yang merupakan keluarganya dengan oknum Polda Sumut. Pasalnya, salah seorang oknum sempat membanting pintu mobil di hadapan massa aksi. (ROM)

Share18Tweet12SendShare

Berita Terkait

Ricuh RDP di Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait dugaan pencemaran lingkunganPT Kilang Kecap Angsa (Foto Ist)
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB

MEDAN II Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Kilang Kecap...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Dandim 0201, Letkol. Arm. Delli Yudha Adi Nurcahyo dan Wali Kota Medan Rico Waas saat menyegel Phantom KTV. (Foto Ist)
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB

MEDAN II Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba serta tidak melengkapi...

Read more
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. (Foto Ist)
BERITA

Pembangunan Jalur BRT Disorot, Komisi 4 DPRD Kota Medan Akan Panggil Stakholder Pemko Medan

3 Juni 2026 | 20:16 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH soroti proyek pembangunan jalan jalur khusus sistem transportasi...

Read more
Piala AFF U-19 di Kota Medan. (Foto Ilustrasi jurnalx.co.id)
BERITA

Piala AFF U-19 Diwarnai “Keributan” Soal Hotel Peserta, Pemko Medan Nyatakan Tidak Ada Kesepakatan Akhirya PSSI Turun Tangan

3 Juni 2026 | 20:07 WIB

MEDAN II Perhelatan ajang sepak bola ASEAN Boys Championship (AFF U-19) 2026 atau Piala AFF U-19 di Kota Medan sebagai...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB
Narkoba

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika Dengan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 21:31 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pembukaan Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026

3 Juni 2026 | 21:10 WIB
Uncategorized

10 Laporan Pengaduannya di Polres Tanjung Balai Terkesan Diabaikan, Acui : Saya Berharap kepada Kapolda Sumut, Saya Ingin Kepastian Hukum !”

3 Juni 2026 | 21:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita